Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Aniaya Pemilik Warung hingga Tewas, Pratu Richal Tak Dipecat

Kompas.com - 23/01/2024, 19:56 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota TNI AU dari Wing III Kopasgat, Pratu Richal Aluan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa (23/1/2024).

Dia terbukti terlibat penganiayaan yang menewaskan pemilik warung kopi bernama, Yosua, di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Meski begitu, ternyata Pratu Richal tidak dipecat dari kesatuan. Pasalnya dalam materi penuntutan tidak ada dibahas soal pemecatan.

Baca juga: Pratu Richal Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Bunuh Pemilik Warung di Medan

''Tidak dipecat, karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kolonel Sus Ziky Suryadi usai persidangan.

Sementara itu, saat persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar saat membacakan puutusan menyebut, hal yang meringankan terdakwa, Pratu Richal akan dibina menjadi prajurit yang baik.

"Terdakwa merupakan anggota pasukan Khusus TNI-AU yaitu satuan Kopasgat yang merupakan personel prajurit terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan. Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuan satuannya," ujar Djunaedi.

Baca juga: Video Call Terakhir Pratu Miftahul Sebelum Gugur...

Kemudian dia membacakan hal meringankan lainnya, di antaranya Pratu Richal menyesali perbuatannya dan dia telah memberi uang santunan Rp 69 juta kepada keluarga korban.

"Terdakwa melalui satuan sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp 69 juta dan diterima oleh pihak keluarga," ujar Djunaedi

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa telah menimbulkan duka bagi keluarga korban, terutama anak dan istri. Terdakwa juga melanggar sumpah prajurit ke-2 yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

"Serta bertentangan dengan 8 wajib TNI butir ke-1 yaitu bersikap ramah tamah terhadap rakyat, butir ke-2 yaitu bersikap sopan santun terhadap rakyat, lalu butir ke-6 yaitu tidak sekali kali merugikan rakyat dan butir ke-7 yaitu tidak sekali kali menakuti dan menyakiti rakyat," ujarnya.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan terdakwa yaitu Wing III Kopasgat di mata masyarakat," ungkap hakim.

Dalam amar putusan, Djunaedi mengatakan, Pratu Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 2 tahun penjara. Terkait vonis baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, menurut Kasi Intel Wingko III Kopasgat, Mayor Dasril, peristiwa bermula saat Pratu Richal mengendarai mobil melewati Jalan Adisucipto, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu (23/7/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Medan
Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Medan
BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

Medan
Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Medan
Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Medan
Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

Medan
Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Medan
Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Heboh soal Warga Tangkap Penculik Anak di Medan, Diduga Terkait Utang

Medan
Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Cuma Ada Foto Wapres di Ruang Rakor, PDI-P Bilang Foto Jokowi Jatuh

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Melihat Bobby Bukan karena Menantu Pak Presiden

Medan
Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Jika Ditunjuk Megawati Jadi Cagub Sumut, Edy Bakal Diminta Jadi Kader PDI-P

Medan
Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Seloroh Edy soal Pasangan Bobby-Ijeck di Pilkada Sumut: Satu Terlalu Tinggi

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com