Kabid Perencanaan Fisik dan Infrastruktur pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Viki Zuliansyah, mengatakan kenaikan setoran parkir ini merupakan kebijakan dari Dishub setelah adanya kajian dari Konsultan.
Konsultan, kata dia, telah melakukan kajian setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari kajian Konsultan itu, memuat kesimpulan tiga skema kenaikan setoran yakni: potensi rendah, sedang dan potensi tinggi.
Hanya saja Dishub menetapkan kebijakan potensi tinggi secara sepihak yang mengakibatkan naiknya setoran parkir dari Jukir.
“Kemarin kan masih Dishub saja yang menetapkan kebijakan kenaikan setoran potensi tinggi. Karena sampai saat ini, SK dan Peraturan Wali Kota terkait penetapan potensi ini kan belum ada,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya akan meninjau ulang kajian tersebut, dengan mempertimbangkan masukan dari para Jukir.
“Retribusi sudah naik pasti potensi juga naik. Jadi yang perlu dikaji adalah, kenaikan potensi ini. Jadi potensi rendah, sedang dan tinggi, nanti kami akan rapatkan dengan masukan dari Jukir,” katanya.
“Alasan pemerintah untuk menaikkan tarif untuk menaikkan pendapatan daerah. Cuma, menetapkannya, rendah dulu kah atau tinggi inilah yang sebenarnya belum ditetapkan,” imbuhnya.
Baca juga: Daftar Tarif Parkir Resmi di Sekitar Tempat Wisata di Kota Yogyakarta
Kepala Dishub Pematangsiantar, Zulham Situmorang menyebut akan melakukan rapat melibatkan dinas terkait untuk menentukan potensi mana yang akan dipakai.
“Mungkin besok saya ubah potensi yang dipakai. Pokonya sudah ada deal akan meninjau hal itu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.