Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 12 Santriwati, Oknum Pemilik Rumah Tahfidz di Batubara Ditangkap

Kompas.com, 10 Februari 2024, 17:54 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap oknum pemilik pondok tahfidz inisial ZAS di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, karena mencabuli 12 santriwatinya. Rata-rata korban berusia 11 sampai 14 tahun.

Pengacara salah seorang korban, Arif mengatakan, pelaku ditangkap 19 Januari 2024.

Berdasarkan pengakuan korban, kasus ini mulai terungkap sebulan lalu. Awalnya salah seorang santriwati senior merasa risih dengan perlakuan ZAS yang tiba-tiba memeluknya dari belakang.

Baca juga: Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Kakek di Blora Terancam Penjara 15 Tahun

"Jadi kakak kelas ini pernah mau diraba (tubuhnya) oleh ustadz pemilik tahfidz inisial ZAS tersebut. Pernah mau diraba di sebuah ruangan tapi dia menolak dengan mengatakan, saya mau keluar dulu," ujar Arif menirukan ucapan santriwati tersebut, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Sabtu (10/2/2024).

Santriwati itu melihat gelagat mencurigakan dari ZAS yang kerap masuk ke kamar para adik-adik juniornya.

"Karena dia tidak boleh menggunakan handphone akhirnya dia izin keluar. Ditemuinya ibu santriwati lain yang anaknya jadi korban. Dia ceritakan bahwasannya anak ibu yang bernama ini, (dicabuli) sama JAS, dia masuk ke kamar dan segala macam," ujar Arif.

Baca juga: Seorang Kakek di Buton Selatan Cabuli Anak Usia 11 Tahun, Korban Diancam Dibunuh apabila Bercerita

Selanjutnya ibu korban menitipkan handphone ke santriwati senior tadi. Tujuannya untuk merekam pengakuan korban apakah benar telah menjadi korban pencabulan ZAS.

Awalnya, sambung Arif, para korban tidak mengaku namun setelah santriwati senior menyumpah dengan Alquran, para korban membenarkan perbuatan ZAS.

Saat beraksi ZAS kerap memegang hingga mencium daerah sensitif korban.

"Mereka (para korban) membuat testimoni bahwa mereka telah dicabuli, hasil rekaman dibawa keluar lalu diberikan ke ibu santriwati yang jadi korban," ujarnya.

Total saat itu, ada 5 santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan. Selanjutnya orangtua korban mendatangi pondok tahfidz pada 18 Januari 2024.

Tujuannya untuk menjemput anaknya, sembari mengklarifikasi ke ZAS. Namun situasi tidak kondusif, lantaran ZAS tidak mengakui perbuatannya. ZAS pun terpaksa dibawa ke kantor desa oleh warga sekitar.

"Di kantor desa, ZAS juga tidak mengakui, katanya dia hanya melindungi layaknya seorang ayah kepada anaknya kalau sedang sakit, lalu terus mengayomi. Jadi tidak ada yang macam-macam, karena dia berbicara seperti itu akhirnya kepala desa membuka rekaman tersebut," ujar Arif.

Saat disodorkan rekaman suara korban, ZAS mengaku isi rekaman tidak sepenuhnya benar. Spontan orangtua santri marah dan nyaris menghakimi ZAS.

Selanjutnya ZAS dibawa ke Polres Batubara dan 5 orangtua korban membuat laporan polisi.

"Sampai di Polres di hari pertama (pemeriksaan) dia tidak mengakui (perbuatannya) tapi setelah korban diperiksa secara maraton ZAS akhirnya mengakui perbuatannya dan dia minta maaf," ujarnya.

Kata Arif, pihaknya sejauh ini hanya menangani 5 orang korban. Namun menurutnya, korban bisa saja lebih dari 5 orang.

"Sebenarnya ini kan banyak yang sudah tamat dari situ, malu ikut jadi saksi, banyak sih korbannya tapi kalau sama saya ada 5 kuasa," beber dia.

Terpisah Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala, membenarkan penangkapan ZAS. Bahkan kini korbannya bertambah menjadi 12 orang.

"Benar (korbannya 12), ZAS ditangkap tanggal 19 Januari 2024," ujarnya melalui pesan singkat.

Namun AH Sagala belum mendetailkan sejak kapan ZAS menjalankan aksi bejatnya tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tangkap Wanita Pemilik 1 Kg Sabu di Tebing Tinggi, Polisi: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Tangkap Wanita Pemilik 1 Kg Sabu di Tebing Tinggi, Polisi: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Medan
Dinas P3AKB Minta Foto Anak Diduga Bunuh Ibu Tak Disebar di Medsos
Dinas P3AKB Minta Foto Anak Diduga Bunuh Ibu Tak Disebar di Medsos
Medan
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Medan
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Medan
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Medan
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
Medan
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Medan
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau