Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap 145 Ruas Jalan di Medan yang Menerapkan e-Parking

Kompas.com, 3 April 2024, 23:31 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com - Pemkot Medan mewajibkan pembayaran parkir menggunakan sistem elektronik parking atau e-parking, sejak Selasa (2/4/2024). Dengan kebijakan ini, pembayaran parkir secara tunai tidak berlaku lagi.

"Diinfokan sekarang berbayar (pembayaran parkir) tidak melakukan pembayaran secara tunai," ujar Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (3/4/2024).

Sebelumnya, Kadis Perhubungan Medan, Iswar Lubis mengatakan, bersamaan dengan kebijakan ini, pihaknya menarik Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional.

Baca juga: Polres Ciamis Siapkan Lahan Parkir untuk Warga Mudik Titip Kendaraan

“(Jadi) Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," ujar Iswar di Lapangan Ahmad Yani Medan, Selasa (2/4/2024).

Dia menambahkan, sejak kebijakan ini dikeluarkan, Pemkot Medan hanya menerima PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor yang telah menerapkan e-parking. Hingga kini ada 145 lokasi di Medan yang menerapkan sistem ini.

Dia pun mengakui kebijakan ini sedikit ekstrim. Namun langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.

Baca juga: Pemkot Medan Gratiskan Biaya Parkir di Tempat Tanpa E-Parking

Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.

Berikut daftar 145 ruas jalan yang sudah menggunakan sistem e-parking: 

1. Jalan Merak Jingga, wilayahnya dari Simpang Jalan Putri Hijau hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

2. Jalan Puteri Hijau, wilayahnya dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Merak Jingga

3. Jalan HM Yamin, wilayahnya dari Simpang Jalai Balai Kota sampai jalan Stasiun Kereta Api

4. Jalan Merak Jingga Dalam

5. Jalan Putri Hijau II

6. Jalan Pro HM Yamin, wilayahnya dari Simpang Jalan Sutomo sampai Simpang Jalan Timor

7. Jalan Timor, wilayahnya dari Simpang Jl Prof HM Yamin sampai Simpang Jalan Veteran

8. Jalan Veteran, wilayahnya meliputi dari Simpang Jalan Irian Barat, Simpang Jalan Timor sampai Simpang Jalan Sutomo

9. Jalan Sutomo, meliputi Simpang Jalan Veteran sampai Jalan Prof. HM. Yamin

10. Jalan Pandu, meliputi Simpang Jalan Sutomo sampai Simpang Jalan Martapura.

11. Jalan Sutomo, meliputi Simpang Jalan Rahmadsyah,Simpang Jalan Pandu hingga Simpang Jalan Kapuas.

12. Jalan Rahmadsyah, meliputi Simpang Jalan Amuntai hingga Simpang Jalan. Sutomo.

13. Jalan Samarinda, meliputi simpang Jalan Sutomo sampai Simpang Jalan Amuntai.

14. Jalan Sambas, meliputi Simpang Jalan Amuntai sampai dengan Simpang Jalan Banjarmasin

15. Jalan Amuntai, meliputi Simpang Jalan Rahmadsyah sampai Simpang Jalan Sawahlunto

16. Jalan Perniagaan, meliputi Simpang Jalan Palang Merah, Simpang Jalan Ahmad Yani III dan Simpang Jalan Pulo Penang

17. Jalan Guang Zhu (Jalan Ahmad Yani V), meliputi Simpang Jalan Perniagaan, Simpang Jalan Ahmad Yani, Simpang Jalan Stasiun Kereta Api

18. Jalan Ahmad Yani III, meliputi Simpang Jalan Ahmad Yani, sampai Simpang Jalan Stasiun KA

19. Jalan Kumango, meliputi Simpang Jalan Pulau Pinang sampau Simpang Jalan Guang Zhu

20. Jalan Perniagaan Baru, meliputi Simpang Jalan Perniagaan sampai simpang Jalan Stasiun Kereta Api

21. Jalan Pembelian, meliputi dari Simpang Jalan Stasiun Kereta Api sampai Simpang Jalan Perniagaan.

22. Jalan Ahmad Yani II, wilayahnya meliputi sampai Simpang Jalan Perniagaan sampai dengan simpang Jalan Ahmad Yani.

23. Jalan Bukit Barisan, wilayahnya dari isi kanan pintu Bank BCA Jalan Bukit Barisan, sampai dengan Simpang Jalan Stasiun Kereta Api

24. Jalan Stasiun Kereta Api, dari Simpang Jalan Bukit Barisan, Simpang Titi Gantung, Simpang Jalan Ahmad Yani III dan Simpang Jalan Palang Merah.

25.  Jalan Pulau Penang, meliputi Simpang Jalan Stasiun Kereta Api sampai Simpang Jalan Ahmad Yani VII

26. Jalan Palang Merah, meliputi Simpang Jalan Ahmad Yani, Simpang Jalan Perniagaan dan Simpang Jalan Stasiun Kereta Api.

27. Jalan DI Panjaitan, wilayahnya Simpang Jalan Abdullah Lubis sampai Simpang Jalan Sei Lapian

28. Jalan Pringgan, wilayahnya meliputi Simpang Jalan Iskandar Muda sampai Simpang Jalan D.I.Panjaitan

29. Jalan Iskandar Muda, meliputi Simpang Jalan Syailendra sampai simpang Jalan Gajah Mada.

30. Jalan Orion, wilayahnya dari Simpang Jalan Nibung Raya sampai Simpang Jalan Dazam Raya

31. Jalan Rotan Proyek, wilayahnya Simpang Jalan Nibung Utama sampai Simpang Jalan Rotan

32. Jalan Rotan, wilayahnya dari Simpang Jalan Gelugur sampai simpang Jalan Rotan Proyek

33. Jalan Kota Baru III, wilayahnya dari Simpang Jalan Merbau Baru sampai Simpang Jalan Razak Baru

34. Jalan Nibung Utama, wilayahnya dari Simpang Jalan Nibung Raya sampai Simpang Jalan Merbau Baru

35. Jalan Razak Baru, wilayahnya meliputi Jalan Gatot Subroto sampai Jalan Rotan.

36. Jalan Majapahit, wilayahnya meliputi Simpang Jalan Gajah Mada sampai Simpang Jalan S. Parman

37. Jalan Gatot Subroto, wilayahnya meliputi Simpang Jalan Glugur, Simpang Jalan Nibung Raya sampai Simpang Jalan Glugur.

38. Jalan Iskandar Muda, wilayahnya meliputi Simpang Jalan Orion sampai Simpang Jalan Gajah Mada

39. Jalan S Parman, wilayahnya meliputi Simpang Jalan Glugur sampai Simpang Jalan Gatot Subroto

40. Jalan Pabrik Tenun, wilayahnya dari Simpang Jalan Sekip sampai Simpang Jalan Ayahanda

41. Jalan Sekip, wilayahnya meliputi Simpang Jalan Gatot Subroto sampai simpang Rel Kereta Api

42. Jalan Guru Patimpus, wilayahnya dari Simpang Jalan Laboratorium sampai Jalan Laboratorium 3

43. Jalan Porsea, wilayahnya dari Simpang Jalan Bandung sampai dengan Simpang Jalan Bogor

Halaman:


Terkini Lainnya
Tangkap Wanita Pemilik 1 Kg Sabu di Tebing Tinggi, Polisi: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Tangkap Wanita Pemilik 1 Kg Sabu di Tebing Tinggi, Polisi: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Medan
Dinas P3AKB Minta Foto Anak Diduga Bunuh Ibu Tak Disebar di Medsos
Dinas P3AKB Minta Foto Anak Diduga Bunuh Ibu Tak Disebar di Medsos
Medan
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Medan
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Medan
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Medan
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
Medan
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Medan
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau