Di malam hari, pelaku ini menghubungi mantan istrinya yang berada di Batam dan mengatakan bahwa dia telah membunuh ibu kandungnya.
"Istrinya meminta tersangka mengadu kepada mertuanya dan keesokan harinya tersangka di datangi oleh keluarga dan mengakui perbuatannya," ucap Teddy.
"Selanjutnya ibu mertua mengajak tersangka untuk pergi bersama ke rumah kakak korban, lalu kakak korban melapor ke Polsek Medan Area dan pelaku pun ditangkap," tambahnya.
Baca juga: Ada 212 Kasus DBD di Sumbawa NTB, Didominasi Anak Usia Sekolah
Lebih lanjut, mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini menyampaikan juga bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Jo 338 dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Jarang bukti yang diamankan satu buah pisau kater, cangkul, tong sampah, baju, potongan karton bertuliskan omamega, dan handphone," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAK Terima Dimarah karena Beli Rokok, Jadi Alasan Anak Tega Bunuh Ibu Kandungnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.