Tahun 2000 Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus pencurian kabel.
Tahun 2012 dipenjara 6 tahun dalam kasus peredaran ganja. Terakhir tahun 2020 Ridho divonis 4 tahun kasus peredaran sabu.
"Jadi tersangka ini sebelumnya sudah empat kali menjalani hukuman,'' tutup Teddy.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang
Sebelumnya, video dugaan penganiayaan pelaku viral di media sosial. Dilihat dari akun instagram @mentiko.idn, tampak rumah korban ramai dikerumuni warga yang melihat polisi mengevakuasi korban.
"Diduga dianiaya teman prianya, seorang wanita ditemukan tewas dalam posisi telungkup dengan muka penuh luka lebam," tulis narasi video.
Di narasi video juga dijelaskan peristiwanya sekira pukul 19.30 warga tiba-tiba mendengar teriakan minta tolong di lokasi kejadian.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke kepala lingkungan setempat.
Sumber: Kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.