Editor
Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Okto Lumban Tobing mengaku masih melakukan penyelidikan.
Okto mengungkapkan, pihak keluarga telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini pada Kamis (11/4/2024).
Selanjutnya, polisi melakukan olah tempat kejadain perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi meski pelaporan baru dilakukan tiga pekan setelah kejadian.
Seain itu, jenazah YN juga diotopsi guna mengetahui lebih pasti penyebab kematiannya.
Baca juga: Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan
Ayah YN, Sekhezatulo Nduru mengatakan, anaknya bersama tujuh siswa lainnya dihukum oleh SZ karena menolak permintaan pegawai untuk mengangkat genset ke mobil saat praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Camat Siduaori.
Pegawai tersebut memberitahukan hal tersebut ke SZ dan segera mengumpulkan korban dan para siswa PKL lainnya.
"Diduga mereka dipukul karena tidak mau angkat genset untuk dipindahkan ke mobil," kata Sekhezatulo kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/4/2024).
SZ, Kepsek SMK 1 Siduaori itu sempat membantah tuduhan penganiayaan tersebut, menyebut aksinya itu hanya membina saja.
Pernyataan itu disampaikan SZ, saat diperiksa Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah XIV Sumatera Utara, Yasokhi Hia, di SMK Siduaori, Selasa (16/4/2024).
"Kepsek sudah kami BAP (berita acara pemeriksaan), dia (SZ) mengakui melakukan pembinaan, bukan menganiaya atau kekerasan, itulah jawaban beliau," ujar Yasokhi membeberkan hasil pemeriksaan Disdik terhadap SZ, saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon seluler, Jumat (19/4/2024).
Berdasarkan pengakuan SZ, peristiwa bermula saat YN dan tujuh teman sekelasnya menjalankan pelaksanaan praktik kerja industri (Prakerin) di Kantor Camat Siduaori.
Baca juga: Kepsek Diduga Aniaya Siswa SMK Nias hingga Tewas karena Tak Mau Angkat Genset
Kemudian Sekretaris Camat Siduaori menelepon SZ pada Jumat (15/4/2024). Dia menyebut para siswa Prakerin sulit untuk disuruh bekerja.
"Sekcam menanyakan ke Kepsek apakah siswa Prakerin bisa disuruh dan pada saat menelepon dan Kepsek mengatakan bahwa bisa, sekertaris camat menjawab saya pikir mereka tidak bisa disuruh, kalau tidak bisa disuruh sebaiknya mereka dijemput, hari Senin (18/3/2024)," ujar Yasokhi menirukan ucapan SZ.
Keesokannya terjadi penganiayaan yang dilakukan SZ terhadap korban dan tujuh temannya.
"Mereka akui ada kesalahan, mereka sekretaris camat menyuruh mereka mengangkat genset, tetapi mereka (tidak mau), alasan siswa itu tidak dengar pak (saat disuruh), disitulah kepala sekolah mengepalkan tangannya, bukan ditinju tapi didorong ke kening kedelapan siswa tersebut," ujar Yasokhi.
Baca juga: Kronologi Siswa SMK di Nias Tewas Diduga Dianiaya Kepsek, Kening Dipukuli Saat Berbaris
Polisi akhirnya menahan SZ dan menetapkannya sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan.
Tersangka ditangkap pada Jumat (26/4/2024) sore.
"Kita telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan secara otopsi, reka ulang adegan atau rekontruksi, penetapan tersangka, dan akhirnya kita telah menangkap, dan menahan pelaku di RTP Mako polres Nias selatan," kata Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Sabtu (27/4/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang