MEDAN, KOMPAS.com - Kelompok massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU) menggeruduk biro Rektor USU, Rabu (8/5/2024). Mereka memprotes kebijakan rektorat USU tentang kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024.
Massa aksi mendatangi rektorat sekitar pukul 14.30. Mereka datang dengan membawa sejumlah spanduk, salah satunya berisikan 'Mahasiswa Baru Panik UKT Semakin Mencekik'.
Salah seorang massa aksi dari Fakultas Ilmu Budaya Alfandi Hagana mengaku kecewa dengan kenaikan UKT. Menurutnya, kebijakan ini tidak memihak mahasiswa ekonomi menengah ke bawah.
Baca juga: Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara
"Jujur banyak dari kami yang bukan dari keluarga ekonomi tinggi, dengan penghasilan orangtuanya di atas rata-rata. Ini sangat kami sayangkan, kami berharap mahasiswa itu diperlakukan seadil-adilnya. Karena kuliah itu bukan hanya memenuhi mimpi semata, tapi untuk seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya saat ditanya wartawan.
Dia juga mempertanyakan transparansi dana UKT. Sebab saat proses kenaikannya tidak melibatkan pendapat mahasiswa.
"Kesannya mahasiswa seperti ditindas, suara mahasiswa tak lagi didengar. Jadi UKT saat ini dibagi atas 8 golongan, mulai dari Rp 500 ribu hingga golongan 8 yang tertinggi," ujarnya.
Baca juga: Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...
Namun berdasarkan sepengetahuannya, dari Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) tahun 2024, khususnya di Fakultas FIB, tidak ada mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT 1 atau membayar Rp 500 ribu.
"Besaran UKT terendah yang diterima mahasiswa baru tahun ini Rp 2,4 juta, sedangkan yang mendapatkan golongan tertinggi yaitu Rp 8,5 juta, yang kami tanya jumlahnya ada 10 orang," ujarnya.
Massa aksi selanjutnya ditemui sejumlah pejabat rektorat dan terjadi dialog hingga pukul 17.15.
Saat dialog, salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik bernama Andre, mengaku besaran UKT-nya, Rp 4,5 juta per semester. Karena orangtuanya tidak mampu membayar, dia hampir saja melakukan pinjaman online.
"Pada semester lalu saya hampir tidak melanjutkan kuliah saya, karena saya tidak sanggup membayar UKT. Ini saya buka saja aib saya ini sekarang. Saya sudah mencoba men-download aplikasi pinjol (pinjaman online) demi saya bisa melanjutkan kuliah saya," tutur dia.
Dirinya juga sempat mendatangi biro rektor untuk meminta keringanan pembayaran yakni dengan cara dicicil. Namun tetap tidak diperbolehkan. Beruntung sebelum berhutang di pinjol, banyak senior dan teman-temannya yang membantu.
"Saya hanya meminta berangsur tapi tidak boleh, apakah separah itu gimana ya saya pun sakit hati, saya tidak minta turun saya minta berangsur hanya untuk dicicil, karena orangtua saya berusaha mencari tapi ada waktunya untuk dicicil tapi cuma mencicil saja pun saya tidak boleh," ungkap dia.
Mendengar jawaban Andre, Dekan Fakultas Teknik Prof Fahmi yang juga menemui massa aksi, menyampaikan permintaan maaf.
Dia lalu meminta Andre datang ke kantornya besok untuk menyelesaikan persoalan UKT yang dihadapinya.
"Saya tunggu di kantor saya di Fakultas, saya yang langsung urus, kalau nggak diakui di sini (biro rektor) kami cari jalannya, saya baru dari (Fakultas Teknik) Sipil alumni kita mau bangun pendopo seharga Rp 200 juta, kalau cuma SPP kamu pasti dapat itu," ujarnya.
"Ayo kita tunggu di ruangan kita ya Andre saya mohon maaf ya Andre Fakultas Teknik terus terang berusaha semampu kami (untuk) membantu untuk bisa membantu adik-adik yang mengalami kesulitan," ungkapnya.
Dalam dialog tersebut, massa aksi meminta Wakil Rektor 1 USU, Edy Ikhsan menandatangani dan berjanji menindaklanjuti tuntutan mereka. Berikut isinya:
1. Menuntut revisi SK Rektor Nomor 1194/UNS.LR/SK/KEU/2024 tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPT) mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma jalur masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di Lingkungan USU.
2. Menuntut transparansi alokasi kas USU 2023 dan Laporan Keuangan USU tahun 2024.
3. Menuntut transparansi penggolongan dan banding UKT.
4. Menuntut pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan mahasiswa.
Terkait tuntutan tersebut, Edy enggan menandatanganinya, sebelum mereka berdiskusi lebih intens.
"Saya tidak akan menandatangani itu sebelum kita duduk. Kalian ada 7 orang intelektual, itu pak rektor (nanti) yang tandatangani kalau benar ada kesalahan, mengakali urusan UKT untuk kepentingan para pimpinan civitas (USU)," ujar Edy
Selanjutnya, salah seorang mahasiswa menimpali, bahwa 7 orang tidak mewakili mahasiswa yang melakukan aksi. Setelah itu Edy menambah mahasiswa yang berdiskusi menjadi 16 orang.
"Oke jadi 16 orang ya, tiap fakultas 1 orang, nanti kita alokasikan waktu kita, sama-sama kita pelajari, ini momen yang baik kita belajar soal transparansi, pengelolaan manajemen USU," ungkapnya.
Sementara itu, Humas USU Amelia mengatakan, kenaikan UKT ini berdasarkan Permendikbud Ristek No 2 Tahun 2024. Tujuan penyesuaian, untuk mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas.
"Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dengan Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri," ungkapnya.
Sebelum besaran biaya kuliah tunggal ditetapkan, pihak perguruan tinggi negeri (PTN) diminta menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah.
"Rancangan nilai UKT yg telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan, jika sudah pas sesuai standar yang ditetapkan di Permendikbud Ristek No 2, maka rancangan disetujui oleh Kementerian," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang