Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pria di Deli Serdang Ingin Tobat Usai Kuras Tabungan Korban Rp 44 Juta

Kompas.com - 08/06/2024, 14:04 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap Paiman (52), pria yang menguras tabungan milik warga di mesin ATM.

Paiman diringkus saat beraksi di gerai ATM sebuah SPBU di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Mei 2024 lalu.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora sempat menginterogasi pelaku.

Kepada polisi, Paiman mengaku sudah beberapa kali menguras tabungan korban.

"Pengakuannya terakhir kali beraksi menguras uang di ATM korbannya sebanyak Rp 44 juta," ujarnya, Kamis (6/6/2024), dikutip dari Tribun Medan.

Saat ditanyai di mana saja dia beraksi, Paiman mengaku melakukan perbuatan itu di sejumlah mesin ATM.

"Di H Anif, di Pasar 10. Dapat ide dari kawan juga," ucap pelaku.

Baca juga: Kuras Uang Korban, Pria di Deli Serdang Bermodus Beri Bantuan di ATM


Berdasarkan catatan polisi, Paiman ternyata sempat melakukan aksi serupa di Pekanbaru, Riau. Ia bahkan pernah dipenjara usai dibekuk Polda Riau.

"Kau kan sudah pernah masuk, kok nggak tobat-tobat?" ungkap Japri.

Mendapat pertanyaan itu, Paiman lantas mengaku ingin bertobat.

"Tobat saya, Pak," tutur Paiman.

"Di sini kau tobat, nanti main lagi. Kemarin di Riau," timpal Japri.

Menurut keterangan Paiman, dirinya melakukan tindak kejahatan itu karena terdesak ekonomi.

"Untuk kebutuhan sehari-hari. Sudah berkeluarga," jelas pria asal Deli Serdang ini.

Japri mengatakan, Paiman sempat membeli sepeda motor dari uang hasil kejahatannya.

"Dia sempat beli motor, dan sudah kita sita sebagai barang bukti," terangnya.

Baca juga: Petugas Pengisi ATM Curi Uang hingga Rp 65 Juta untuk Judi Online

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com