Editor
KOMPAS.com - Sebuah ruko di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dijadikan pabrik ekstasi rumahan.
Clandestine lab atau lab narkoba rahasia itu dikelola pasangan suami istri berinisial HK dan DK.
Mereka "memasak" barang terlarang tersebut di lantai tiga ruko, tepatnya di sebuah kamar berukuran 4,5x3 meter.
Ruko di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, itu sempat digunakan oleh keluarga tersebut untuk bisnis panglong dan material bangunan, beberapa tahun lalu.
Kepala Lingkungan I Suhendri mengatakan, bangunan itu ditempati dua kepala keluarga, yakni HK dan DK serta anaknya yang baru menikah.
Suhendri mengaku tak mengenal HK dan DK karena sosoknya tertutup. Sepengetahuan Suhendri, HK dan DK sudah lama tinggal di rumah itu, begitu pun dengan orangtuanya.
"Kalau aktivitas aslinya gak tahu, tertutup dia. Kalau dari luar ya rumah tangga biasa. Warga sini lama, orangtuanya pun lama di sini, puluhan tahun," ujarnya, Kamis (13/6/2024), dikutip dari Tribun Medan.
Ia merasa terkejut dengan adanya pabrik ekstasi di ruko itu. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Pabrik Ekstasi Rumahan Ditemukan di Medan, Sudah Beroperasi 6 Bulan
Penggerebekan pabrik ekstasi itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan menuturkan, clandestine lab tersebut telah beroperasi selama enam bulan.
Pelaku mempelajari teknik meracik hingga mencetak ekstasi secara otodidak lewat internet.
Mereka juga memanfaatkan toko online untuk belanja peralatan laboratorium dan bahan baku ekstasi.
"Jadi teknik pembelajarannya otodidak, jadi itulah salah satu dampak teknologi, semua ada di website, di internet, semua bisa belajar, di situlah yang bersangkutan belajar," ucapnya.
Baca juga: Pabrik Ekstasi di Medan Dikelola Pasutri, Sebulan Produksi 600 Butir
Selama satu bulan, pelaku memproduksi 600 butir ekstasi. Barang terlarang itu kemudian dipasarkan ke tempat hiburan malam di Sumut.
Menurut keterangan tersangka, ekstasi diproduksi ketika mereka menerima pesanan dari pemilik tempat hiburan malam melalui sistem pre-order.
Seusai bahan-bahan dimasak, ekstasi dikirim ke tempat pemesan oleh kurir khusus mereka sendiri.
"Yang sudah diamankan tadi ternyata beredar di Kota Pematang Siantar, dan sedang kita kembangkan juga untuk daerah lain," ungkap Rony.
Baca juga: Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi Koki Pabrik Narkoba Bali
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa bersama jajaran terkait menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pabrik rumahan narkoba di Medan, Sumatera Utara.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, terbongkarnya pabrik ekstasi Medan ini merupakan hasil investigasi bersama dengan Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumut.
Pengungkapan kasus di Medan ini adalah hasil pengembangan terkuaknya clandistine lab di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada 4 April 2024; dan clandistine lab di Bali pada 2 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pengumpulan data interogasi dan analisis teknologi informasi, diketahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak Agustus 2023 sampai sekarang.
"Dari pengembangan inilah diketahui lokasi untuk pengiriman bahan atau barang kimia dan lokasi sebagai clandistine lab dengan keterlibatan satu keluar pasangan suami istri," tuturnya, dilansir dari Antara.
Baca juga: Polisi Buru Otak Peredaran 13.990 Butir Pil Ekstasi di Sumsel
Barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pabrik narkoba di Medan, yakni alat cetak ekstasi; bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram; bahan kimia cair 218,5 liter; mephedrone serbuk 532,92 gram; ekstasi 635 butir; berbagai jenis bahan kimia prekursor; dan peralatan laboratorium.
Selain menangkap HK (pembuat dan pemilik pabrik ekstasi) dan DK (membantu produksi), polisi juga meringkus SS alias D selaku pemesan alat cetak sekaligus pemesanan, AP bertugas jadi kurir pengambil paket ekstasi, HD pemesan ekstasi, dan S selaku saksi untuk pembelian ekstasi.
Polisi kini masih memburu dua orang lain, yaitu R dan B. Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Antara
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pabrik Ekstasi di Medan Digerebek, Sudah 6 Bulan Berproduksi dan Ini Sosok Suami Istri Pemilik
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang