"Kalau dihitung kriteria yang dibuat sekolah itu kehadiran itu minimal 90 persen dari jumlah yang ditetapkan sekolah, dia lebih dari 10 persen tidak hadir," ujar Basir.
"Namun kalau nilai (di rapor) dia mencukupi, kalau dari sikap pun dia bagus, kami tanya-tanya guru dan Kepsek perihal tinggal kelas, yang berkaitan dengan absensi, kalau hubungan dengan yang lain tidak ada," tambah Basir.
Kata Basir, tinggal kelas siswa M memang menjadi wewenang dari sekolah, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi.
Meskipun begitu dia meminta pihak sekolah mengkaji langkah itu. Sebab, dia menilai sekolah juga lalai dalam melakukan pembinaan.
"Siswa tersebut pernah dipanggil bulan September 2023 (terkait absen), tapi tidak ada peringatan."
"Kemudian tanggal 11 Juni kemarin dipanggil orangtuanya sekaligus menjelaskan bahwa absensi anaknya sudah 34 hari dan itu sekaligus informasinya tadi bahwa anak itu ngak naik kelas," ujar Basir.
Baca juga: Ada Siswa Tidak Naik Kelas Itu Biasa, Ini yang Perlu Jadi Perhatian
Seharusnya, kata dia, pihak sekolah memberikan surat peringatan satu, dua, atau tiga kepada siswa itu terlebih dahulu sebagai salah bentuk pembinaan.
"Makannya tadi kami minta pihak sekolah agar itu dipertimbangkan atau ditinjau ulang kembali, karena upaya dari sekolah juga tidak sempurna seharusnya dilakukan, pembinaan," ungkap Basir.
Selanjutnya, kata Basir, pihak sekolah meminta waktu untuk memusyawarahkan rekomendasi dari pihak Dinas Pendidikan Sumut tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.