MEDAN, KOMPAS.com - Polemik dari seorang siswa di SMAN 8 Medan berinisial M yang tinggal kelas diduga karena orangtuanya melaporkan kepala sekolah ke polisi atas dugaan korupsi menjadi sorotan.
Dinas Pendidikan Sumut lalu turut tangan dan meminta Kepsek SMAN 8 Medan, Reosmaida Purba mengkaji ulang keputusan sekolah.
Terkait usulan Disdik Sumut, Rosmaida mengatakan pihaknya bersikukuh dan tidak akan mengubah keputusan.
"Kalau ada masukan anak ini, lebih baik kenapa tidak, tapi tidak mengubah ketentuan daripada sekolah (tetap tinggal kelas), karena itu menjaga integritas kami," ujar Rosmaida kepada wartawan di SMAN 8 Medan, Senin (24/6/2024) kemarin.
Namun Rosmaida mengaku tetap terbuka menerima masukan dari pihak manapun, demi kebaikan siswa yang tidak naik kelas tersebut.
"Jika ada masukan ke saya untuk anak ini, saya siap menerima, saya terbuka, tetapi dengan tidak mengubah ketentuan yang sudah berlaku di sekolah ini, yang ketentuan itu tidak bisa saya ubah," tandas Rosmaida.
Rosmaida mengatakan, siswa yang tidak naik kelas itu, murni karena persoalan absensi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelaporan pungli yang disampaikan ayahnya.
"Di semester I anak ini 11 hari tanpa keterangan lima hari sakit, izinnya empat hari. Jadi di semester I tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruh absennya 20 hari."
"Di semester II anak ini sakit enam hari, izin tiga hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester II ini seluruhnya adalah 32 hari," ujar Rosmaida.
Dia juga memastikan, sebelum pelaporan dirinya, M memang sudah sering absen di sekolah, bahkan pihaknya telah menyurati orangtuanya datang ke sekolah, namun tidak kunjung hadir.
"Jadi anak ini saya lihat dari absensinya guru BK-nya itu mulai banyak absennya di Februari. Dan kebetulan saya itu dilaporkan mulai Februari."
"Itulah makanya saya undang orangtuanya tidak hadir," ujar Rosmaida.
"Kami di sini mengundang resmi beliau (ayah M) untuk hadir sekaligus mempertanyakan apakah tidak terganggu anaknya ini? Kenapa absensinya sebanyak ini? Tapi beliau tidak hadir," tambah Rosmaida.
Rosmaida juga menjelaskan, keputusan tidak menaikkan siswa tidak dilakukan sepihak, melainkan berdasarkan rapat bersama para guru.
Baca juga: Siswa SMAN 8 Medan Diduga Tak Naik Kelas Setelah Lapor Pungli, Peran Kepsek Diselidiki
Di rapat, kata Rosmaida, dijelaskan kalau jumlah kehadiran tidak sampai 90 persen dalam setahun.
"Kriteria dan aturan sekolah ini sudah kita jalankan sesuai dengan rapat dewan guru, rapat pleno kenaikan kelas. Terjadi ketidakhadiran kan nggak mungkin bisa kita ubah ketidakhadirannya," ujar Rosmaida.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara, M Basir Hasibuan juga mengatakan telah bertemu dengan Rosmaida, untuk dimintai keterangan, pada Minggu (24/6/2024).
Kata dia, M tidak naik kelas karena absensinya dalam setahun mencapai 34 hari atau tidak sampai 90 persen kehadiran.
Namun kata Basir, keputusan itu layak dikaji ulang, sebab menurutnya ada fungsi pembinaan yang diabaikan pihak SMAN 8 Medan.
Menurut Basir, seharusnya di saat siswa tidak hadir, pihak sekolah melakukan teguran tertulisnya dan juga memanggil orangtunya.
"Pihak sekolah itu juga agak lalai, dalam pembinaan siswa tersebut, kenapa agak lalai, kalau absensinya dia pernah dipanggil bulan September 2023, tapi tidak ada peringatan."
"Hanya guru BK nya saja yang memanggil, guru BK pun tadi hadir saat kami konfirmasi," ujar Basir.
Menurut Basir, harusnya secara prosedur siswa tersebut diberikan surat peringatan satu, dua ataupun tiga.
Baca juga: Polemik Siswa SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Disdik Turun Tangan
Kata Basir pihak sekolah hanya memanggil orang tua M pada tanggal 11 Juni 2024 lalu menjelaskan bahwa soal absensi anaknya, sekaligus memberitahu bahwa M tidak naik kelas,
"Makanya tadi kami minta ke pihak sekolah agar dipertimbangkan atau ditinjau ulang kembali, karena upaya dari sekolah juga tidak sesempurna seharusnya dilakukan pembinaan."
"Jadi pihak sekolah juga meminta waktu untuk memusyawarahkan untuk mempertimbangkan itu," ungkap Basir.
Pertimbangan lainnya, M juga memenuhi kriteria yang baik dalam konteks penilaian kelulusan mata pelajaran dan attitude-nya selama di sekolah.
"Menurut pengakuan wali kelas yang saya telepon, anak ini tidak ada masalah dalam belajar tidak ada masalah dalam sikap."
"Karena di dalam Permendikbud itu penentuan kenaikan kelas itu kan tidak boleh dia sikapnya C, tidak ada sikapnya nilai C," ujar Basir.
"Kemudian tuntas seluruh mata pelajaran (yang diikuti), jadi kemudian ketika masalah ketidakhadiran itu masih debatebel," tambah Basir.
Kata Basir, soal tinggal kelas siswa M memang menjadi wewenang dari sekolah, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi.
Baca juga: Soal Gugatan Hukum Tidak Naik Kelas, Sebaiknya Demi Kebaikan Siswa...
Sebelumnya kasus ini menjadi heboh setelah video yang menggambarkan seorang ayah marah karena anaknya tinggal kelas, menyebar di jejaring media sosial.
Ayah pelajar itu meyakini, penyebab anaknya tak naik kelas adalah karena dia sempat melaporkan Rosmaida yang diduga terlibat korupsi atau pungutan liar, ke Polda Sumut.
Dilihat dari video yang diunggah akun X, @_NeverAlonely, terlihat orangtua siswa bernama Choky Indra dengan tampang kesal, mendatangi gedung sekolah SMA Negeri 8 Medan.
"Karena saya melaporkan kepala sekolah, kasus korupsi dan pungutan liar, karena saya nggak mau berdamai, sama dia, dibuat tinggal kelas (anak) saya, alasannya (karena) absen," ujar Choky di dalam video itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.