Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jukir di Medan Berkomplot dengan Pencuri Sepeda Motor, Dapat Uang Rp 400.000

Kompas.com - 27/06/2024, 15:31 WIB
Goklas Wisely ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Seorang juru parkir bernama Rahmat Sitepu (39) ditangkap polisi karena berkomplotan dengan dua pria yang mencuri sepeda motor pekerja toko roti di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, korban bernama Muhammad Arif Ridwan (21).

Sedangkan dua pelaku pencuri sepeda motor adalah Muhammad Syahrezi Nur (28) dan Asal Firman Mendrofa (36).

“Mulanya kami mendapat laporan korban yang merupakan pekerja toko roti kehilangan sepeda motor pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Kapolrestabes Medan Akui Keliru soal Terbitnya Poster 15 Polisi Buron

Pada hari itu pula, lanjut Bambang, tim melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan CCTV di sekitar lokasi.

Tidak lama, polisi pun dapat mengidentifikasi salah satu pelaku, Firman, sehingga langsung melacak keberadaannya.

Petugas pun mengamankan Firman di kediamannya, di Jalan Karya Baru, dengan satu barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai untuk beraksi.

Berdasarkan hasil interogasi, Firman beraksi bersama Syahrezi serta berkomplotan dengan Rahmat.

“Jadi saat kejadian, kebetulan kunci motor korban masih lengket di rumah kunci motornya. Terus kedua pelaku ini mendapati hal itu. Syahrezi yang berperan membawa lari sepeda motor korban dan hal itu diketahui Rahmat,” ucap Bambang.

“Kemudian, sepeda motor itu dijual seharga Rp 4,5 juta kepada seorang pria berinisial A. Dari hasil kejahatan itu, Firman memberikan Rp 400.000 ke Rahmat sebagai uang tutup mulut,” sambungnya.

Baca juga: Lagi, Jukir di Medan Judi Online di Mesin E-Parking, Bobby: Pecat

Mendapati keterangan itu, petugas pun langsung menangkap Syahrezi di Jalan Sei Asahan sedangkan Rahmat di sekitar lokasi kejadian.

Setelah diringkus, ketiganya pun mengakui perbuatannya di Polsek Sunggal.

Kini, ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com