KOMPAS.com - Asniani, pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, syok saat diminta mengembalikan uang negara ke Pemkab Muaro Jambi.
Asniani diminta mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700 yang merupakan gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.
Sebagai seorang guru, Asniani seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, namun dia tetap menerima gaji hingga usianya 60 tahun.
Sementara itu, warga Kebumen dikejutkan dengan keberadaan tambang emas ilegal di Desa Karangmojo, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).
Polres Kebumen kemudian menggerebek tambang emas ilegal yang berada di tengah hamparan kebun pepaya itu, pada Rabu (26/6/2024).
Warga setempat tidak menyangka di area tersebut ada tambang emas ilegal, selama ini warga mengira tempat tersebut hanya area perkebunan pepaya biasa.
Kedua artikel tersebut beserta tiga berita lainnya mendapat sorotan dari para pembaca Kompas.com, pada Selasa (2/7/2024).
Berikut 5 artikel Populer Nusantara selengkapnya:
Asniani, Guru TK yang diminta kembalikan uang gajinya sebesar Rp 75 juta, mengakui bahwa dia memang menerima uang tersebut.
Akan tetapi, dia mengaku tetap mengajar seperti biasa selama dua tahun itu karena tidak ada yang memberitahunya soal batas usia pensiun guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya ke Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).
Baca selengkapnya: Pensiunan Guru TK di Jambi Syok Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Diberitahu jika Pensiun Usia 58 Tahun
Salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi penambangan emas ilegal Kebumen, Daryanto (40) mengatakan, area tersebut tampak seperti perkebunan biasa di area perbukitan.