MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution buka suara terkait kabar viral dalam sebuah video yang menggambarkan juru parkir yang masih meminta uang kepada pengendara mobil yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan.
Bobby mengaku akan mengambil beberapa langkah, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. Salah satunya dengan kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir.
"Seperti yang saya bilang kemarin para jukir ini nanti diberi waktu untuk bisa mendaftar ke vendor yang resmi, yang bisa kita gaji sesuai yang saya jelaskan kemarin."
"Gajinya Rp 2,5 juta per bulan ini terus berjalan," ujar Bobby usai meninjau Pasar Aki Medan, Jumat (5/6/2024).
Baca juga: Heboh Jukir di Medan Minta Uang ke Pengendara Pemilik Stiker Parkir Berlangganan
Nantinya setelah para juru parkir terdata, Pemkot Medan akan memberikan baju resmi, sehingga masyarakat bisa membedakan juru pakir resmi maupun yang tidak.
Saat ini, kata Bobby proses pendaftaran ulang untuk para juru pakir masih berlangsung. Sedangkan, mereka untuk sementara digantikan oleh anggota Dinas Perhubungan Kota Medan.
Lalu, kata Bobby, untuk mengantispasi agar tidak ada yang memungut uang ke pelanggan stiker parkir berlangganan, Pemkot Medan juga tengah berkordinasi dengan TNI dan Polri.
"Untuk antisipasi ini kami juga terus dengan Dishub dengan Satpol PP, saya minta tambahan Forkopimda juga dari TNI Polri sama-sama menyukseskan program ini."
"Karena program ini saya pandang baik untuk masyarakat dan PAD Kota Medan," tandas Bobby.
Sebelumnya, video pertengkaran antara juru parkir dan seorang pemilik mobil beredar luas di jejaring media sosial.
Baca juga: Cerita Jukir Tak Paham Kebijakan Parkir Berlangganan Pemko Medan
Padahal sejak kebijakan parkir berlangganan diberlakukan pada 1 Juli 2024, seharusnya tidak ada lagi pungutan manual maupun elektronik kepada pelanggan yang sudah membeli stiker parkir.
Dilihat dari akun Instagram @medanku, terlihat perdebatan antara pemilik mobil yang memiliki stiker parkir dengan dua juru parkir.
Saat para juru parkir meminta uang parkir, pengendara mobil menjelaskan bahwa dia telah membeli stiker berlangganan khusus mobil. Stiker itu pun telah ditempelkan di kaca mobil bagian depan.
"Katanya per semalam udah itu (berlaku kebijakan parkir berlangganan)," ujar pengendara mobil.
Mendengar ucapan itu, juru parkir wanita di dalam video mengaku tidak mengetahui kebijakan parkir berlangganan. Dia hanya disuruh atasannya memungut uang parkir, dengan target Rp 400 ribu per hari.
"Kerja aja dulu (kata atasan kami) setoran kami diminta Rp 400 nggak percaya mas? Kalau kurang, dia marah-marah, kalau nggak dapat (target) marah-marah dia," ujar wanita dalam video.
Sementara itu, terlihat pula ada juru parkir pria dalam video yang memberitahu kepada juru parkir wanita soal aturan parkir berlangganan.
Baca juga: Parkir Berlangganan Berlaku di Medan, Warga Harap Jukir Liar Ditertibkan
"Mana tahu kita (digaji) per bulan, biar tahu kalau kayak gini (ada stiker berlangganan) nggak usah lagi (diminta uang parkir)," kata dia.
Sementara itu, di dalam narasi video dijelaskan, peristiwa terjadi di Jalan Putri Merak Jingga, Kota Medan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tidak ingin ribut lebih panjang dengan para juru parkir, pengendara mobil tersebut akhirnya membayar uang parkir.
"Daripada ribut soal Rp 2.000-3.000 bayar aja, kasian juga," ujar perekam video.
Dalam kebijakan parkir berlangganan, tarif parkirnya adalah Rp 90.000 per tahun untuk motor, mobil Rp 130.000 per tahun, truk atau bus Rp 168.000 per tahun.
Baca juga: Parkir Berlangganan, Bobby akan Gaji 1.700 Jukir di Medan Rp 2,5 Juta per Bulan
Teknis kebijakan ini, awalnya warga diminta membeli stiker barcode parkir berlangganan.
Setelah itu, stiker ditempel di kendaraan pelanggan, sebagai tanda telah membayar retribusi parkir.
Saat parkir, juru parkir akan mengecek barcode parkir melalui elektronik parkir (e-parking) yang mereka miliki.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang