MEDAN, KOMPAS.com- Eva Meliani br Pasaribu telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap ayahnya, wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut) pada Senin (8/7/2024).
Dia menduga ayahnya tewas dibakar, bukan terbakar sebagaimana semula diberitakan.
Eva membuat laporan ini dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut.
Baca juga: Kronologi 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan di Karo hingga 4 Orang Tewas
Usai melapor, dengan suara terbata karena menahan tangis, Eva mengungkapkan harapannya agar Polda Sumut mengusut tuntas kasus ini.
"Saya berharap agar bapak Kapolda dan Pangdam mengusut tuntas kasus yang menimpa keluarga saya sampai ke akar-akarnya," kata Eva di Markas Polda Sumut, Senin.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, yang mendampingi Eva, menegaskan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kami dari KKJ, LBH Medan, dan KontraS yakin bahwa kematian Rico Sempurna Pasaribu merupakan tindak pembunuhan berencana," ujar Irvan sambil menunjukkan surat laporan STTLP/B/870/VII/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara.
LBH Medan telah mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi yang mendukung dugaan tersebut.
Irvan berharap proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kami mengkhawatirkan jika kasus ini hanya ditangani di Polres Tanah Karo, kebenaran tidak akan terungkap dengan jelas," katanya.
Baca juga: Rumah Wartawan di Karo Ternyata Dibakar, 2 Eksekutor Jadi Tersangka
Dalam laporannya, Eva dan tim kuasa hukum melampirkan sejumlah bukti, termasuk foto-foto korban yang memperlihatkan kondisi mayat Rico dengan usus terburai, yang dinilai janggal.
Selain itu, rumah korban yang 80 persen terbuat dari kayu dan tidak memiliki pintu kamar hanya ditutupi tirai, seharusnya memungkinkan korban untuk melarikan diri dengan mudah.
"Bagaimana mungkin ketika terjadi kebakaran, orang di dalam rumah tidak bisa melarikan diri, padahal pintu kamar hanya tertutup tirai dan lima langkah dari kamar sudah menuju pintu keluar," tambah Irvan.
Keempat korban ditemukan di satu kamar yang sama, meskipun menurut saksi. Padahal, mereka tidak pernah tidur bersama karena kamar yang kecil.
Irvan juga menyoroti bahwa sebelum kejadian, Rico Sempurna Pasaribu telah memberitakan dugaan praktek judi dan narkoba di Kabupaten Karo sejak 22 Juni 2024 sampai 26 Juni 2024.
Laporan Eva sudah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/870/VII/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara.
AKBP Rosmaida Feriana Gultom yang menandatangani laporan tersebut.
Baca juga: Aksi Teatrikal Merespons Kasus Kematian Wartawan dan Keluarganya yang Terbakar di Karo
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi, bersama Pangdam I Bukit Barisan, Mayjend Mochammad Hassan, telah mengumumkan penangkapan dua tersangka berinisial Y dan R terkait kasus ini.
Irvan menilai penangkapan ini membuktikan hasil investigasi KKJ, LBH Medan, dan KontraS, kematian Rico bukanlah kebakaran biasa melainkan pembunuhan berencana.
"Kami meyakini dua orang ini hanyalah eksekutor. Kami mendesak agar Polda Sumut menelusuri lebih lanjut dan menangkap aktor intelektual di balik pembunuhan ini. Kami juga menekankan perlunya transparansi mengenai peran masing-masing tersangka dan siapa yang memesan tindakan ini," tegas Irvan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang