MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menambah area lokasi parkir berlangganan di Kota Medan.
Cakupan wilayahnya tidak hanya di tepi jalan, tapi juga pelataran toko dan minimarket.
Pengutipan parkir juga tidak akan dilakukan lagi di depan bank daerah maupun swasta.
Namun, bagi pemilik usaha seperti kafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, tetap dikenakan pajak parkir oleh Bappeda Kota Medan.
“Intinya kita melihat secara visual. Jadi, jika parkirnya itu sudah di luar pagar kafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun, kalau di halaman atau di dalam pagar kafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/24).
Kebijakan itu mulai diterapkan Senin (22/7/2024).
Baca juga: Paksa Pengendara Bayar Parkir, Preman Medan: Jalan Ini Punya Ketua Kami
Baca juga: Cerita Jukir Tak Paham Kebijakan Parkir Berlangganan Pemko Medan
"Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah (Bappeda). Namun, sebentar lagi kita (Dishub) yang akan mengelolanya. Artinya, masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan, kini tidak dikutip uang parkir lagi kalau parkir di tempat-tempat tersebut," ujar Iswar.
Iswar mengatakan, kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Medan dalam memberikan kepastian regulasi ke masyarakat, terkait program parkir berlangganan.
Namun, Iswar menyadari masih ada oknum juru parkir yang mengutip retribusi parkir di tepi jalan di Kota Medan, meski kendaraan telah terpasang stiker parkir berlangganan.
"Oleh sebab itu, kita menegaskan bahwa pengutipan retribusi parkir itu sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan dan kendaraan tersebut bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai menerapkan kebijakan parkir berlangganan di Kota Medan sejak Senin (1/7/2024).
Untuk tarif sepeda motor Rp 90.000 per tahun, mobil Rp 130.000 per tahun, dan truk atau bus Rp 168.000 per tahun.
Awalnya, warga diminta membeli stiker barcode parkir berlangganan. Setelah itu, stiker tempel di kendaraan, tujuannya agar juru parkir mengetahui warga tersebut telah membayar retribusi parkir berlangganan.
Kebijakan ini diambil Pemkot Medan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Targetnya mencapai Rp 100 miliar per tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang