Karena itu, kata Richard, lokasi tersebut masuk kategori lokasi yang diberlakukan parkir berlangganan.
"Sehingga kalau pun ada parkir di lokasi tersebut, adalah retribusi, jadi sesuai dengan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 merupakan areal yang, diberlakukan parkir berlangganan," tutup dia.
Baca juga: Cerita Jukir Tak Paham Kebijakan Parkir Berlangganan Pemko Medan
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai menerapkan kebijakan parkir berlangganan di Kota Medan, sejak Senin (1/7/2024).
Untuk tarif sepeda motor Rp 90.000 per tahun, mobil Rp 130.000 per tahun, dan truk atau bus Rp168.000 per tahun.
Bobby lalu menguraikan hal teknis dari kebijakan ini. Awalnya, warga diminta membeli stiker barcode parkir berlangganan.
Setelah itu, stiker tempel di kendaraan, tujuannya agar juru parkir mengetahui warga tersebut telah membayar retribusi parkir berlangganan.
Bobby mengatakan, kebijakan ini sengaja dijalankan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Targetnya mencapai Rp 100 miliar per tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang