MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Marlina Lubis, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, yang telah lama buron dalam kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan senilai Rp1 miliar. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (14/8/2024).
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Marlina ditangkap di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
"Saat pengamanan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Yos dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Eks Bupati Batubara Jadi Buronan Polda Sumut
Empat tahun lalu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara kepada Marlina, serta denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495.
Marlina dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, ketika pihak Kejari Batu Bara berusaha mengeksekusi putusan tersebut, Marlina tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi Ditangkap Setelah 1 Tahun Buron, Kabur ke Jakarta
Setelah menangkap Marlina, tim Intelijen Kejati Sumut segera menyerahkannya kepada penuntut umum Kejari Batu Bara untuk proses penahanan.
"Selanjutnya, terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tutup Yos Tarigan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang