Editor
"Orangnya (pelaku) memang sedikit tempramental. Karena dia orangnya agak keras dia, sama anak dan suaminya juga, mereka nggak harmonis hubungan nya," kata Mariana, Rabu (18/9/2024).
"Tapi kalau bapak (korban) itu ramah. Suaminya itu stroke, dulu sempat buka bengkel di situ, ibu itu memang kurang bergaul," sambungnya.
Baca juga: Notaris Tersangka Pembunuhan di Medan: Saya Cinta Suami...
Menurutnya di hari kejadian yakni pada Jumat (22/3/2024), ada warga yang melihat korban duduk di depan rumahnya. Selang beberapa jam, warga mendapat kabar jika korban meninggal kecelakaan di depan rumah.
"Ada sepupu saya ngantar anaknya sekolah jam 08.00 WIB, lewat di depan rumahnya, bapak itu lagi nyapu. Lalu jam 11.00 WIB dapat kabar bapak itu meninggal kecelakaan," sebutnya.
Ia mengatakan, setelah kejadian itu pihak kepolisian sempat datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Namun, dari keterangan sejumlah warga, tidak ada yang melihat peristiwa kecelakaan yang menyebabkan tewasanya korban.
Bahkan, ada salah satu warga yang ikut mengantarkan korban ke rumah sakit mengatakan bahwa diduga saat itu korban diduga sudah meninggal dunia.
"Waktu istirnya bilang kalau korban kecelakaan, posisi korban di dalam rumah. Lalu ada warga bernama Zulkarnain yang membawa ke rumah sakit, katanya tubuh korban sudah dingin, tidak bernyawa lagi," ucapnya.
Baca juga: Notaris di Medan Jadi Tersangka, Diduga Rekayasa Pembunuhan Suaminya
Kematian korban sempat simpang siur hingga warga pun menanyakan kronologis kepada anak keduanya.
"Anaknya sempat cerita sebelum korban meninggal, mereka (korban/pelaku) sempat ribut besar dari sore sampai malam," ungkapnya.
Setelah kematian korban, menurut Mariana, ada pihak asuransi yang menanyakan ke warga soal kronologis kecelakaan korban yang diceritakan oleh istrinya.
"Korban ini baru tiga bulan di daftarkan asuransi, makanya setelah kejadian orang asuransi sempat datang untuk nyari tahu apa memang benar korban tewas kerena kecelakaan," katanya.
Ia dan warga lainnya mengaku sempat terkejut, korban yang dikenal mempunyai sifat tempramental ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tewasnya korban.
"Kami tahu dia sudah ditangkap dari berita, pernah kemarin itu ditangkap setelah itu dilepasin mungkin nggak cukup bukti," ucapnya.
Baca juga: Istri Bunuh 2 Anaknya, Suami Diberi Pendampingan Psikolog
Sebelumnya, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex kepada Tribun-medan, Selasa (17/9/2024).