MEDAN, KOMPAS.com - Tiromsi Sitanggang tak sedikit pun menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Helvetia, Kota Medan, Selasa (17/8/2024).
Wanita berumur 57 tahun ini berkali-kali membantah telah membunuh suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61). Dia menyampaikan kekecewaannya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensreanya (niat jahat) kalau dibilang saya ikut membunuh. Demi Tuhan, saya tidak membunuh," ucap ibu yang sehari-hari bekerja sebagai notaris dan dosen di Medan.
Baca juga: Notaris di Medan Jadi Tersangka, Diduga Rekayasa Pembunuhan Suaminya
Dia pun mencurahkan isi hatinya terkait kondisi rumah tangganya. Sewaktu suaminya masih hidup, ia mengaku tak pernah diberikan nafkah.
"Suami sakit-sakitan, saya rawat. Bahkan anak dari hasil hubungan gelapnya saya besarkan. Keluarganya yang mau sekolah perawatan saya bantu," ungkap Tiromsi.
"(Meski begitu) saya sangat mencintai suami saya. Saya tidak membunuhnya," ungkap dia.
Baca juga: Ada Dualisme, Ikatan Notaris Indonesia Dilarang Gelar Ujian Kode Etik
Sebelumnya diberitakan, Kepala Polsek Helvetia Alexander Putra mengatakan, perisitiwa itu terjadi di Jalan Gaperta, Kota Medan pada Jumat (22/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Mulanya kami dapat informasi dari pelaku, bahwa korban mengalami kecelakaan dan jenazah sudah dibawa ke RS Advent Medan," kata Alex saat gelar konferensi pers Selasa (17/9/2024).
"Pekerjaan pelaku notaris dan dosen di salah satu universitas di Medan," sambungnya.
Mendapati informasi itu, petugas lalulintas Polsek Helvetia datang ke rumah sakit dan mendapati korban telah meninggal dunia. Kemudian petugas mencoba menggali informasi ke TKP.
"Setelah dicek ke lokasi, warga sekitar tidak mendapati adanya kecelakaan," ucap Alex.
Polisi merasa ada kejanggalan sehingga meminta korban diautopsi. Namun pelaku menolak dan membawa jenazah korban ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
"Meski begitu, penyelidikan tetap dilakukan. Kami melakukan ekshumasi. Hasil otopsinya, korban alami luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, wajah, dan kelamin," ungkapnya.
Berangkat dari temuan itu, pelaku pun ditangkap pada Sabtu (14/9/2024). Ada pun pelaku membantah telah membunuhnya sampai saat ini. Oleh karena itu, petugas masih dalami motif pelaku.
"Untuk motif masih didalami karena pelaku belum mengaku. Tapi kami duga juga ada pelaku lain yang saat ini sedang diselidiki," sebutnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Helvetia dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang