"Kalau Rp 15.000/meter, ganti ruginya mereka mau beli tanah ke tempat yang lain pun tidak cukup, karena pasaran tanah di sekitar lokasi mereka saat ini kurang lebih Rp 400.000 per meter," tandasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, belum memberikan jawaban saat dihubungi.
Namun, Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia, mengakui bahwa proses ganti rugi tanah warga masih belum tuntas.
"Untuk masalah tanah itu tetap kami proses dan hak-hak warga kami perhatikan sampai sekarang," ujarnya.
Bob tidak merinci kendala yang menyebabkan belum tuntasnya ganti rugi tersebut, tetapi menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab.
"Namun dalam proses, ada tahapan-tahapan yang harus kami tempuh. Kami juga menempuh proses pengadaan tanah agar saat kami membayar tanah ini, aman bagi masyarakat dan aman bagi kami," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa proyek bendungan ini telah dimulai sejak 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1,76 triliun.
Bendungan ini diharapkan dapat mengurangi banjir di Kota Medan dan Deli Serdang serta mengairi sawah di sekitar waduk.
"Bendungan ini sangat besar, dengan luas genangan 125 hektar dan volume tampung 21 juta meter kubik. Kita harapkan bendungan ini bermanfaat bagi Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang