Editor
KOMPAS.com- Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang pada 2022 di Kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dianggap tidak bermanfaat bagi pelaku usaha perhotelan.
Proyek ini awalnya bertujuan mengurangi pencemaran limbah di Danau Toba, tapi hingga kini belum terlihat manfaatnya.
Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Simalungun, Imlek Sidabutar, mengaku tidak tahu siapa yang bertanggung jawab mengoperasikan IPAL tersebut.
“Yang kami lihat, limbah rumah tangga masih menjadi masalah utama bagi sektor pariwisata di Parapat. Soal IPAL itu, siapa petugasnya? Kami tidak tahu," ujar Imlek, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Dibuka Fungsional Selama Libur Lebaran, Gratis
Imlek menjelaskan, sejak IPAL diresmikan, tidak ada instansi kementerian atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang melakukan pemantauan terhadap fungsinya.
“IPAL itu tidak berfungsi. Kalau berfungsi, pasti ada petugasnya. Kami sudah membuang limbah sesuai prosedur, tetapi sistemnya rusak terus. Mesinnya sering rusak, bahkan pernah sampai menghancurkan keramik rumah orang, tapi tidak diperbaiki lagi," keluhnya.
Imlek juga menyebut bahwa para pelaku usaha diminta membayar Rp 450 ribu per bulan untuk layanan yang tidak berfungsi.
"Mana mau kami bayar kalau seperti itu," katanya.
Proyek pembangunan IPAL Parapat dimulai pada 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan biaya mencapai Rp 45,6 miliar.
Proyek ini mencakup wilayah Parapat di Kabupaten Simalungun dan Ajibata di Kabupaten Toba.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rp 540 Juta, Eks Kadis LHK Sumut Ditahan
IPAL Ajibata memiliki kapasitas 2.010 meter kubik untuk melayani 1.380 kepala keluarga, sedangkan IPAL Parapat berkapasitas 518 meter kubik untuk 300 kepala keluarga.
Fasilitas yang dibangun mencakup sistem jaringan perpipaan, sambungan rumah, bak pengolahan, rumah panel, rumah pompa, serta mekanikal dan elektrikal.
Camat Girsang Sipangan Bolon, Oslando Parhusip, menegaskan tidak bertanggung jawab atas pengelolaan IPAL. Tidak ada serah terima aset dari kementerian kepada kecamatan.
"Soal IPAL di Pantai Bebas Parapat, bukan tanggung jawab kami. Tidak ada penyerahan aset ke kecamatan," ujar Oslando.
Sementara itu, laman resmi PUPR menyatakan pembangunan infrastruktur di Destinasi Pariwisata Super Prioritas direncanakan secara terpadu, termasuk penyediaan air bersih dan pengelolaan limbah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diresmikan Tahun 2022, Pengusaha Perhotelan Sebut IPAL di Parapat Tak Berfungsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang