Editor
"Keterangan tambahan, bahwa pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. 2 laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman," kata dia.
Selain Joe Frisco, polisi juga mengamankan dua pelalu yakni Syahrul (51) dan Iswandy (56), berperan sebagai pembuang mayat.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pembunuh Wanita Dalam Tas di Berastagi Karo Dikawal Provos
Serta dua anggota polisi yakni Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan dua anggota polisi tersebut jadi tersangka karena mengetahui ada kasus pembunuha, namun tak melapor ke atasan.
"Ya, tadi itu, jadi mereka melihat ada sosok mayat tapi tidak melaporkan kepada pimpinan," ujar Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024) malam.
Ia menyebut ada lima orang yang ditangkap dan dua pelaku lainnya masih buron.
Sumaryono menjelaskan bahwa pembunuhan sebenarnya terjadi di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10/2024).
Penyebab pembunuhan ini adalah kekerasan seksual yang dilakukan Joe Frisco terhadap korban.
Baca juga: Identitas Pembunuh Wanita Dalam Tas di Karo Terungkap, Polisi Buru Pelaku
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu," ungkap Sumaryono.
Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah akibat luka-luka di bagian tubuh dan kepalanya.
Setelah membunuh pacarnya, Joe menghubungi kedua temannya, Jeffry Hendrik dan Hendra Purba, yang merupakan polisi, untuk meminta bantuan menutupi perbuatannya.
Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar yang saat itu piket di SPKT, sempat datang diminta pendapatnya oleh pelaku utama untuk menutupi kematian korban.
Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.
Sedangkan, Hendra Purba anggota Polres Simalungun juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.
Hendra menyarankan supaya jasad korban dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.
Baca juga: Mayat Wanita Dalam Tas Ditemukan di Pinggir Jalan Medan-Karo
Akibatnya, dua personel tersebut dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi. Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Farid Assifa), Tribun Medan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang