MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merespons tudingan tim pemenangan calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi, terkait keterlibatan jenderal bintang satu dalam proses Pilkada.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi tidak memberikan jawaban gamblang mengenai tudingan tersebut. Namun, ia menegaskan institusi Polri di Polda Sumut bersikap netral dalam pilkada.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Debat Pilkada Sumut Hari Ini! Yuk Intip Program Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi
Ia menjelaskan netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang menyatakan anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan tidak dipilih.
Hadi juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri, Pasal 5 Huruf B.
"Dalam rangka menjaga kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," ujarnya.
Lebih lanjut, polisi juga terikat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 4 Huruf H, yang menyatakan setiap pejabat Polri wajib bersikap netral dalam konteks kehidupan politik.
Hadi mengungkapkan bahwa komitmen netralitas Polri juga tercantum dalam surat Telegram Netralitas Polri dan surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
"Selanjutnya, ada Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat mengenai Netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Tugas Polri adalah memberikan pengamanan dan memastikan semua tahapan Pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat," tutupnya.
Baca juga: Tim Edy Rahmayadi Tuding Jenderal Polisi Bintang 1 Cawe-cawe pada Pilkada Sumut
Sebelumnya, tudingan tentang jenderal bintang satu yang tidak netral disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin. Ia meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan turun tangan.
"Pak Kapolda, kami ingin sampaikan ada PJU (Pejabat Utama) berpangkat bintang satu yang sudah mulai terlibat dalam kegiatan-kegiatan seperti ini. Hentikanlah, karena masih ada proses waktu dan kami masih percaya kepada Polri akan tetap netral dalam proses ini," ujar Yance saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangannya, Jalan Monginsidi, Kota Medan, Selasa (29/10/2024).