Editor
KOMPAS.com - Ibu bernama Husna (29) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh anaknya yang berusia 1 tahun.
Pelaku membuang korban ke parit di Desa Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (29/10/2024).
Sebelumnya, pada 2020, Husna juga melakukan hal serupa kepada bayinya yang berusia 9 bulan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun I, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orangtuanya, terungkap bahwa anak pertama pelaku ini meninggal karena dibuang ke dalam sumur," ujarnya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari Tribun Medan.
Janton menuturkan, tersangka mengakui membuang anaknya ke sumur, sehingga mengakibatkan anaknya kehilangan nyawa.
Baca juga: Ibu di Deli Serdang Bilang Bayinya Jatuh ke Kolam Ikan, padahal Dibuang ke Parit
Dalam kasus kali ini, Husna sempat berbohong mengenai keberadaan anaknya. Sebelum korban ditemukan di parit, tersangka mengaku bahwa anaknya tercebur di kolam ikan.
"Di situlah karena dibilang jatuh ke kolam ikan, kita bersama warga mencari. Sampai kami sedot itu kolamnya," ucap Kepala Desa Karang Gading Agus Sanjaya, Jumat (1/11/2024).
Karena korban tak ada di kolam, Agus memanggil Husna pada malam harinya untuk dimintai keterangan.
Kepada Agus, tersangka mengaku memberikan bayi tersebut ke mantan suaminya. Akan tetapi, Husna tak mampu membuktikan perkatannya.
Baca juga: Ibu yang Buang Anak ke Parit di Deli Serdang Jadi Tersangka, Motif Didalami
Husna kemudian dijemput orangtuanya untuk dibawa ke Kota Datar.
"Terus entah kenapa, H balik lagi ke rumah suaminya di sini. Tapi suaminya tak mau buka pintu kalau H belum ngaku di mana A," ungkapnya.
Tersangka lantas mengaku membuang anaknya ke parit.
"Di situ, warga juga langsung melihat apa benar atau tidak. Rupanya benar, bayi itu sudah meninggal dunia," tutur Agus.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menuturkan, Husna diringkus pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi kini tengah menggali motif tersangka melakukan perbuatan itu.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca juga: Bayi 23 Bulan di Deli Serdang Ditemukan Tewas di Parit, Diduga Dibunuh Ibunya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Goklas Wisely | Editor: David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ibu yang Bunuh dan Buang Anaknya ke Parit di Deli Serdang Ternyata Juga Bunuh Anak Pertamanya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang