Editor
KOMPAS.com – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) resmi menerapkan tarif di Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat (Kutepat) mulai Jumat (15/11/2024) pukul 00.00 WIB.
Tarif ini berlaku untuk Seksi 3 (Junction Tebingtinggi-Interchange Dolok Merawan) dan sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan-Interchange Sinaksak).
Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan, sebelum diberlakukan tarif, tol ini sudah beroperasi gratis selama sekitar 1,5 bulan sebagai masa sosialisasi dan persiapan.
"Kami mengimbau pengguna jalan memeriksa tarif yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik cukup untuk menghindari antrean di gerbang tol," ujar Dindin.
Baca juga: Satu Masjid di Sleman Masih Berdiri di Tengah Proyek Jalan Tol Jogja-Solo
Menurut SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2791/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2024, berikut contoh tarif tol bagi kendaraan Golongan I:
Sinaksak-Tebingtinggi (sebaliknya): Rp 49.000
Tebingtinggi-Kualanamu (sebaliknya): Rp 53.000
Sinaksak-Kualanamu (sebaliknya): Rp 102.000
Pengguna kendaraan Golongan I yang masuk dari Gerbang Tol Sinaksak di Ruas Kutepat dan keluar melalui Gerbang Tol Kualanamu di Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi (MKTT) akan dikenakan tarif tambahan sesuai tarif tol yang berlaku.
Baca juga: Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Akan Beroperasi Fungsional untuk Perayaan Nataru 2024
Hamawas juga mengingatkan pengendara untuk menaati peraturan di jalan tol, yaitu menjaga kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 100 km per jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Bagi pengguna yang mengalami keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, dapat menghubungi Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536.
Tentang PT Hutama Marga Waskita
PT Hutama Marga Waskita adalah anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero) dengan kepemilikan saham 99,188 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 0,407 persen, dan PT Waskita Toll Road 0,407 persen.
Hamawas merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada ruas Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat.
Tol Medan Raya ini menggunakan sistem transaksi tertutup sehingga tarif yang dikenakan pada pengguna tol dihitung berdasarkan jarak tempuh apabila mereka tidak melanjutkan perjalanan di tol tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang