"Kalau ada laporan seperti itu silakan ditindaklanjuti oleh penegak hukum, tetapi kita harus ingat ada asas praduga tak bersalah. Jadi selama laporan itu belum ada putusan hukum yang menyatakan terbukti, maka jangan laporan tersebut seakan dianggap kebenaran," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika laporan tersebut tidak benar, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum.
"Karena siapapun bisa melaporkan, jadi jika laporan tersebut tidak terbukti, maka kami dari tim hukum akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik dengan dugaan laporan palsu atau pencemaran nama baik," tandasnya.
Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Edy-Hasan mengenai Bobby-Surya.
Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap kajian oleh tim penanganan pelanggaran Bawaslu Sumut.
"Itu lagi dikaji oleh tim penanganan pelanggaran Bawaslu Sumut, lagi dikaji jadi belum ada keputusan, apakah dia masuk kualifikasi memenuhi syarat formal dan materil (untuk ditindaklanjuti). Jadi untuk menentukannya itu dibuat dalam rapat pleno," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang