Gidion menjelaskan, ada sejumlah luka di tubuh korban, termasuk luka akibat jeratan di leher yang menyebabkan korban kehabisan napas.
"Kesimpulan awalnya korban kehabisan napas akibat jeratan di leher. Lalu, pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," tambahnya.
Saat ini, CJS, MFIH, dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 333 ayat 3 KUHPidana.
Sementara itu, Holmes juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan, Brigjen Refrizal menyatakan, pihaknya masih mendalami perkara ini.
Motif penganiayaan diduga berkaitan dengan masalah mobil yang disewa Andreas dari Holmes.
Anggito mengungkapkan, abangnya dituduh menggelapkan mobil tersebut setelah mobilnya diambil oleh orang yang mengaku sebagai pemilik.
"Ini bengis sekali. Penculikan dilakukan seorang aparat yang seharusnya dia melindungi," ujar Anggito, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang