Lalu, kata dia, keluarga korban juga telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumut. Selain sanksi etik, tujuh oknum polisi itu juga akan diberikan hukuman pidana.
"Pengacara keluarga Budianto Sitepu ke Polda Sumut yaitu membuat laporan tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang. Keluarga juga membuat laporan tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota polisi di Polda Sumut," ujarnya.
"Karena itu proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya adalah di Propam Polda Sumut," tambahnya.
Menurut istri korban, Dumaria Simangunsong, Budianto dan teman-temannya minum minuman keras sambil memutar musik keras pada Selasa (24/12/2024) pukul 23.00 WIB. Keributan dengan warga sekitar pun terjadi, hingga akhirnya polisi mengamankan mereka.
"Jam 01.00 WIB saya dapat kabar suami saya ditangkap," ujar Dumaria di RS Bhayangkara Medan, Kamis (26/12/2024).
Rabu (25/12/2024), Dumaria mendatangi Polrestabes Medan untuk menjenguk suaminya. Namun, ia tidak diizinkan bertemu dan hanya diperbolehkan menitipkan makanan.
Pada Kamis (26/12/2024), ia kembali ke Polrestabes Medan dan mendapat kabar suaminya sudah di RS Bhayangkara. Di rumah sakit, ia menemukan Budianto telah meninggal dengan tubuh penuh luka lebam.
"Wajahnya lebam, badannya biru-biru, dadanya juga," ungkap Dumaria.
Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas.
"Harapan saya, seadil-adilnya. Suami saya pas dibawa baik-baik saja. Tapi kenapa pas meninggal kondisinya lebam-lebam, biru-biru," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang