Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral CCTV Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Disebut "Settingan", Orangtua dan Yayasan Buka Suara

Kompas.com, 14 Januari 2025, 21:58 WIB
Rahmat Utomo,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebuah video CCTV yang menyebutkan viralnya peristiwa siswa SD Abdi Sukma, M (10), dihukum belajar di lantai oleh gurunya adalah settingan beredar di media sosial.

Dalam video itu, dinarasikan, orangtua M yang men-setting peristiwa tersebut.

Dilihat dari grup Facebook Patumbak, Marendal, Delitua, Bersatu, ada dua video yang beredar.

Video pertama berdurasi 4 menit 53 detik, tampak waktu di rekaman video menunjukkan tanggal 8 Januari 2025 pukul 10.19.

Baca juga: Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP, Disdik Medan: Miskomunikasi, Sudah Diselesaikan

Awalnya, tampak para siswa memasuki ruang kelas seusai jam istirahat, lalu Haryati datang memasuki kelas dan langsung menemui siswa yang berada di belakang.

Sementara itu, M saat itu tampak baru masuk kelas dan berdiri di meja paling depan, seolah mengobrol dengan temannya.

Tidak lama berselang, M kemudian mendatangi pintu kelas seperti menemui seseorang.

Di video tersebut disebutkan bahwa orang yang ditemui M adalah ibunya, Kamelia.

Namun, di rekaman CCTV tidak terlihat Kamelia di sana.

Baca juga: Sikap Disdik Medan terhadap Yayasan-Guru yang Hukum Siswa Duduk di Lantai karena Tunggak SPP

"Itulah mamaknya, mamaknya," ujar suara perempuan dalam video tersebut.

Kemudian, setelah menemui seseorang di depan pintu kelas, M pergi ke belakang mengambil sesuatu, lalu duduk di depan kelas, posisinya seperti yang terlihat dalam video viral yang beredar.

"Kan udah setting-nya, kan disuruh anaknya duduk, maka dari awal kita harus tahu posisinya," ujar suara wanita dalam rekaman video.

Di video kedua berdurasi 2 menit 15 detik, terlihat Haryati dan Kamelia terlibat cekcok hingga akhirnya video tersebut viral di media sosial.

"Sudah di-settingnya kan? Dia (awalnya) ngomong di luar, tetapi kabar sudah apa kan, sudah video kan, kan sudah memang di-setting-nya untuk memviralkan sekolah ini," ujar perekam dalam video.

Baca juga: Ombudsman Minta Psikis Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Dapat Perhatian Khusus

Terkait tuduhan tersebut, Kamelia melalui pendampingnya, Ria Pintauli Sitorus, membantah bahwa kasus anaknya ini merupakan settingan.

Namun, Ria tidak mendetailkan bentuk bantahan yang dimaksud.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan konferensi pers untuk menjelaskan persoalan ini.

"Ada nanti waktu yang kami sediakan untuk semua media, kami akan melakukan konferensi pers terkait isu yang mana video itu adalah settingan, yang mana perbuatan Kamelia menyuruh anaknya itu, nanti kami bantah, nanti ada lawyer yang akan menjelaskannya," ujar Ria kepada Kompas.com melalui nomor telepon seluler, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Gerindra Beri Beasiswa sampai SMA ke Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai

Sementara itu, Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, mengatakan, bila dilihat di CCTV, rekaman video itu terjadi pada Rabu (8/1/2025), sama dengan waktu kejadian peristiwa viral tersebut.

Dia mengatakan, di video tampak Kamelia memanggil anaknya dari depan pintu, lalu menyuruh M untuk duduk di depan kelas.

"Kemudian, anaknya mengambil sepatu ke belakang, kemudian disuruhnya duduk, anak itu menunjuk (ke depan), (lalu) direkam (Kamelia). Setelah terekam itu, tampak dari pintu ujung, dia (Kamelia) walaupun tidak tampak seluruhnya, tetapi sebagian gerakan badannya tampak," ujar Ahmad kepada wartawan saat ditanya di Kantor Ombudsman Sumut, Senin (13/1/2025).

Disinggung apakah Kamelia melakukan hal itu untuk meminta M memperagakan hukuman dari Haryati, Ahmad tidak mengetahuinya secara pasti.

"Enggak tahu kami (soalnya), suaranya tidak ada," ujarnya.

Kendati demikian, Ahmad mengakui bahwa pada tanggal 6 hingga 7 Januari 2025, Haryati memang menghukum M dengan belajar duduk di lantai karena menunggak SPP.

"Di tanggal 6 dan 7 memang memberikan (hukuman itu), kami akui itu, bahwa guru sekolah memberikan hukuman, itu kesalahan fatal yang dilakukan guru," katanya.

Namun, kata Ahmad, hukuman yang diberikan Haryati adalah atas inisiatif pribadinya, tidak ada perintah dari sekolah. Atas perbuatannya, kini Haryati di-skors.

Baca juga: Respons Bobby Nasution soal Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan siswa SD dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP.

Ibu bocah tersebut, Kamelia, merekam kejadian itu sambil menangis.

Kamelia mengatakan anaknya memang menunggak uang SPP selama tiga bulan, totalnya Rp 180.000.

Dia mengatakan, salah satu faktor anaknya menunggak SPP adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada akhir 2024 belum cair.

Kemudian, Kamelia berencana menebus uang sekolah anaknya pada Rabu (8/1/2025).

Dia ingin menjual handphone-nya terlebih dahulu untuk tambahan membayar uang sekolah.

Namun, sebelum dia pergi ke sekolah, dia sempat mendengar cerita anaknya yang malu datang ke sekolah karena sudah dua hari dihukum belajar di lantai oleh gurunya dari jam masuk sekolah pukul 08.00 hingga 13.00.

Kala itu, Kamelia tidak langsung percaya, sehingga pada Rabu (8/1/2025) dia langsung datang ke sekolah.

Lalu, saat tiba di ruang kelas, Kamelia melihat anaknya duduk di lantai, sementara teman-teman yang lain duduk di kursi.

Kamelia lalu terlibat cekcok dengan Haryati dan kemudian merekam kondisi anaknya yang belajar di lantai.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau