Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Murid SD Dihukum Duduk di Lantai, Yayasan Abdi Sukma Tak Campuri Urusan Orangtua yang Laporkan Guru ke Polisi

Kompas.com, 16 Januari 2025, 20:31 WIB
Rahmat Utomo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menyatakan tak akan mencampuri urusan orangtua murid SD Abdi Sukma di Kota Medan yang melapor ke polisi setelah anaknya dihukum belajar di lantai oleh Haryati, seorang guru sekolah tersebut, karena telat membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

"Hak dia (orangtua siswa melaporkan) dan saya tidak akan menanggapinya, biarlah waktu yang menjawab (kebenaran persoalan ini)," ujar Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (16/1/2025).

Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya lebih fokus pada upaya memperbaiki mental para guru di SD Abdi Sukma. Menurut dia, setelah peristiwa tersebut viral, banyak guru yang merasa tertekan meski tidak terlibat.

Baca juga: Guru di Medan Hukum Siswa Belajar di Lantai, Dilaporkan ke Polisi

"Terkait dengan persoalan itu, biarlah waktu yang menjawabnya. Saya hanya lebih fokus untuk mengembalikan semangat guru-guru. Sejak video itu viral, mereka mendapat teror bahasa di media sosial," ujarnya.

Ahmad menjelaskan bahwa sejak berdiri pada 1963, sekolah ini didedikasikan untuk masyarakat kurang mampu. Para guru juga mengabdi dengan gaji yang rendah.

"Ini sekolah amal untuk kepentingan sosial. Uang sekolah saja enam bulan gratis, gaji guru hanya Rp 380 ribu sampai Rp 600 ribu. Tiba-tiba kondisi seperti ini terjadi, apa lagi mau saya bilang. Biarkan waktu yang menjawab," katanya.

Baca juga: Viral CCTV Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Disebut Settingan, Orangtua dan Yayasan Buka Suara

Namun, Ahmad memastikan tindakan yang dilakukan Haryati adalah kesalahan pribadi, bukan kebijakan sekolah. Haryati pun telah diskorsing dari tugasnya.

Sementara itu, Haryati belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon seluler.

Polisi dalami laporan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Setyawan, membenarkan bahwa laporan terhadap Haryati telah diterima pada Selasa (14/1/2025).

Laporan tersebut disampaikan oleh Kamelia, orangtua siswa, dengan nomor laporan LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor adalah guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Gidion kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Kasus Siswa Dihukum Duduk di Lantai Bisa Hilangkan Motivasi Belajar

Kamelia menjelaskan, anaknya, MA, merasa malu datang ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) setelah dihukum Haryati untuk duduk di lantai selama proses belajar. Hukuman itu diberikan karena MA belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).

Sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, Kamelia mendatangi sekolah anaknya untuk memeriksa kebenaran cerita tersebut.

Setibanya di lokasi, ia mendapati MA memang sedang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran berlangsung. Kamelia mengaku sempat mempertanyakan tindakan itu kepada Haryati.

Baca juga: Sikap Disdik Medan terhadap Yayasan-Guru yang Hukum Siswa Duduk di Lantai karena Tunggak SPP

Haryati kemudian menyampaikan bahwa siswa yang belum membayar SPP dan menerima rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.

Atas kejadian itu, Kamelia melapor ke Polrestabes Medan. Gidion menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut.

"Kami masih mendalami laporannya," ujar Gidion.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tangkap Wanita Pemilik 1 Kg Sabu di Tebing Tinggi, Polisi: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Tangkap Wanita Pemilik 1 Kg Sabu di Tebing Tinggi, Polisi: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Medan
Dinas P3AKB Minta Foto Anak Diduga Bunuh Ibu Tak Disebar di Medsos
Dinas P3AKB Minta Foto Anak Diduga Bunuh Ibu Tak Disebar di Medsos
Medan
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Medan
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Medan
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Medan
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
Medan
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Medan
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau