MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, pelaku penyerangan dan penjarahan warung di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, berjumlah 31 orang. Sebanyak sembilan orang sudah ditangkap.
“Total pelaku ada 31 orang namun yang kami amankan saat ini ada sembilan orang,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Polsek Medan Barat pada Senin (20/1/2025).
Baca juga: Motif Mahasiswa Serang, Jarah, hingga Aniaya 2 Penjaga Warung di Medan
Ia menerangkan, bahwa dari sembilan pelaku, ada tujuh orang yang menyandang status sebagai mahasiswa dan dua lagi adalah teman satu kosan dari para pelaku.
Para pelaku berinisial, FN (25), OS (21), TS (21), SS (20), JS (20), RS (22), PIL (19), FS (18), dan RJT (18).
Gidion menegaskan, para pelaku bukan geng motor. Melainkan, kelompok mahasiswa Fakultas Hukum yang kuliah di salah satu universitas swasta di Kota Medan.
Terkait kronologi, mulanya kelompok mahasiswa Fakultas Hukum bertikai dengan mahasiswa Fakultas Teknik.
Saat berada di lokasi, para pelaku mulanya menyasar orang yang sedang belanja di warung karena dikira dari kelompok musuh.
Namun, ujungnya para pelaku salah target dan justru menganiaya dua penjaga warung.
Baca juga: 7 Mahasiswa Hukum Jadi Tersangka Usai Jarah dan Aniaya Penjaga Warung di Medan
Kini, para pelaku telah ditahan di Polsek Medan Barat dan disangkakan Pasal 365 ayat 2 Sub Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Sementara pelaku lainnya masih diburu,” tutup Gidion.
Perlu diketahui, aksi penyerangan terhadap penjaga warung di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu terjadi pada Kamis (16/1/2025) pada pukul 23.30 WIB.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang