MEDAN,KOMPAS.com - Polisi terus menindaklanjuti kasus bocah inisial NN (10) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, yang diduga dianiaya keluarga hingga mengalami cacat di bagian kaki.
Sejauh ini polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni tante korban berinisial D.
"Sudah ada 1 tersangka inisial D, perempuan, iya (tante korban)," ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (29/1/2025).
Kata Ferry, D menjadi tersangka berdasarkan pengakuan korban dan hasil dari visum.
Baca juga: Nestapa Bocah 10 Tahun Diduga Patah Kaki akibat Dianiaya Keluarga Pamannya di Nias
"(Status tersangka) Berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," ujar Ferry
Namun Ferry belum mendetailkan bentuk penganiayaan. Menurutnya, proses pendalaman masih terus dilakukan.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Sebelumnya kata Ferry, total pihaknya telah memeriksa 8 saksi untuk mengungkap kasus ini.
"Ada sekitar 8 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mulai dari tetangga sekitar, kemudian paman, kakeknya kemudian tantenya (bocah itu) juga," ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon seluler, Selasa (28/1/2025) malam.
Ferry belum merinci identitas saksi yang diperiksa, kata dia proses pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri informasi warga soal dugaan penganiayaan tersebut.
Ferry mengatakan korban sejak usia 3 tahun memang dititipkan ke kakek nya, lantaran kedua orang tuanya bercerai dan keduanya pergi merantau.
"Menurut informasi dari kakeknya kedua orang tua nya itu sudah bercerai, sudah berpisah yang ayahnya itu ke Aceh, ibunya ke Medan, tapi enggak tahu dimana, kemudian kita periksa juga di kartu keluarga juga kan, tidak ada juga di situ di kartu keluarga, bahkan akte kelahirannya," ujar Ferry
Baca juga: Menanti Akses Jalan SD di Nias yang Terisolasi, Anggaran Terbatas, Harap Kerja Sama Pusat
Selanjutnya kata Ferry setelah dititipkan kakeknya, bocah tersebut kembali dititipkan ke pamannya dan mereka kemudian tinggal di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya kemarin, kata Ferry, pihaknya mendapat informasi dari media sosial mengenai dugaan penganiayaan yang dialami korban, kemudian Ferry meminta anggotanya untuk mengecek keadaan di rumah NN dan ternyata warga sudah ramai.
Ferry kemudian meminta warga bersabar menunggu penyidikan polisi, kata dia warga tidak bisa menuduh tanpa adanya alat bukti.