Di tempat itu, kaki bocah malang tersebut terlihat seperti patah.
Polisi kemudian menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kaki Bocah di Nias Cacat Diduga Dianiaya Keluarga, Tante Korban Jadi Tersangka
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, serta tetangga korban.
Berdasarkan keterangan polisi, NN dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun, setelah kedua orangtuanya bercerai dan merantau ke luar daerah.
Seiring waktu, NN kembali dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang