PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang menetapkan AR, seorang pengasuh bayi, sebagai tersangka karena telah melakukan penganiayaan terhadap dua anak kecil, salah satunya anak yang baru berusia 11 bulan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menerima laporan dari Jemmy (33).
Ia mengaku bahwa anaknya, yakni A (11 bulan), telah dianiaya oleh AR ketika sedang mengasuh.
Baca juga: Diduga Aniaya Anak Usia 11 Bulan, Pengasuh Bayi di Palembang Dilaporkan ke Polisi
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan itu tidak hanya menimpa A. Namun, satu korban lain, yakni M (2,5), juga ikut menjadi korban.
M merupakan anak pertama dari pelapor Jemmy.
"Pelaku sudah ditangkap dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Hasil penyidikan, pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (31/1/2025).
Harryo menjelaskan, pelaku AR menganiaya kedua korban dengan melakukan kekerasan fisik.
Baca juga: Tragedi di Sleman: Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas dan Dikubur di Kebun Kosong
Peristiwa itu pun berlangsung sebanyak tiga kali hingga membuat kedua korban menjadi trauma.
Kejadian itu juga terungkap dari hasil rekaman kamera CCTV. Pelaku terlihat menendang dan menindih korban.
"CCTV penganiayaan itu sudah kami sita sebagai barang bukti. Motif pelaku karena adanya kejengkelan dan tekanan batin yang dialaminya," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan," kata Harryo.
Baca juga: Motif Tante Aniaya Keponakan di Nias Terungkap, Kesal Korban Ingin Pinjam Ponsel
Diberitakan sebelumnya, seorang pengasuh bayi di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AR dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menganiaya anak yang masih berusia 11 bulan.
Kejadian ini terkuak setelah Jemmy (33), selaku orang tua bayi tersebut, membuat laporan di Polrestabes Palembang.
Menurut Jemmy, AR telah bekerja mengasuh kedua anaknya di rumah yang berada di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Selama bekerja, AR tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
Namun, Jemmy mulai curiga lantaran anak keduanya, A (11 bulan), tidur mengigau dan ketakutan sejak beberapa waktu terakhir.
"Setelah dilihat dari rekaman CCTV, anak saya dua kali dianiaya. Ditampar dan ditindih oleh pelaku," kata Jemmy usai membuat laporan di Polrestabes Palembang, Kamis (30/1/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang