MEDAN, KOMPAS.com - Salman Alfaris Siregar, seorang warga Kabupaten Deli Serdang, diduga mengalami penyiksaan saat ditahan di Polrestabes Medan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi terhadap Salman.
Tuseno, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa keluarga Salman menerima kabar dari petugas tahanan bahwa Salman dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kritis pada 29 Januari 2025.
Baca juga: Aniaya Istri yang Minta Pindah Rumah, Pria di Medan Diringkus
"Setelah dicek, keadaan korban ada luka lebam di tangan, kaki, dan hidung. Kemudian, ada darah keluar dari air seninya. Sewaktu siuman, korban juga mengalami ketakutan," kata Tuseno kepada Kompas.com pada Senin (10/2/2025).
Tuseno menambahkan bahwa Salman mengaku telah mengalami penganiayaan sejak ditahan pada 21 Januari.
"Beberapa orang yang menganiaya sebelum tidur malam. Tapi bukan tahanan. Ya kami duga para pelaku ini orang suruhan dari pelapor," ujarnya.
Salman sempat dirawat di Rumah Sakit Columbia Asia Medan, namun kini telah dirujuk kembali ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan psikologis.
Baca juga: Nestapa Gadis 14 Tahun di Medan, Diperkosa Sejumlah Pria di Kosan Pacar
Menanggapi peristiwa tersebut, istri korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/114/I/2025 pada 30 Januari.
Mereka berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dapat mengungkap kasus ini.
"Kami duga ini ada keterlibatan aparat. Karena kami dapati kabar CCTV di lokasi mati. Kita minta dia diproses dan apabila ada yang memerintahkan, juga diusut dan ditangkap," tegas Tuseno.
Salman sendiri ditahan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Menurut Tuseno, Salman adalah seorang pengusaha toko bangunan yang terlibat kerja sama dengan distributor keramik.
"Klien kami ini pernah menjalin kerja sama dengan distributor keramik. Sistemnya, barang laku baru dibayar. Namun, seiring berjalannya waktu, korban belum bisa melunasi utang senilai Rp 168 juta karena kondisi tokonya yang pasang surut," jelas Tuseno.
Baca juga: Sempat Didemo karena Sekolah Lalai Isi PDSS, Kini Siswa MAN 2 Medan Bisa Ikut SNBP
"Salman berjanji akan membayar Rp 4 juta per bulan, tetapi pelapor menginginkan pembayaran secara tunai. Hal ini menyebabkan ketidaksepakatan dan pelapor akhirnya melaporkan Salman ke Polrestabes Medan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait peristiwa yang dialami Salman dan saat ini masih mendalami situasi tersebut.
"Saya lebih cenderung menunggu yang bersangkutan sehat dan memberikan keterangan sebenarnya. Kita berdoa yang terbaik untuk beliau," ungkap Gidion saat diwawancarai di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang