MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Arga Irmanda (34) ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya di rumah mereka yang terletak di Jalan Marelan II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Penganiayaan terjadi pada Kamis (9/1/2025) setelah sang istri berinisial MSA (28), meminta pindah dari rumah orangtua suaminya.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa permintaan pindah tersebut memicu cekcok antara keduanya.
Baca juga: Suami Aniaya Istri karena Ditegur Rumah Jadi Tempat Transit Open BO
"Pelaku meminta agar korban harus mendapatkan sewa rumah pada hari itu juga. Keduanya terlibat cekcok. Terus, korban pergi dari rumah. Pelaku menjemput korban di Jalan Inspeksi," ungkap Janton kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Sabtu (8/2/2025).
Setelah menjemput, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban menggunakan tangan.
"Di situ, kepala korban dipukul pakai tangan. Kemudian korban dibawa ke rumah. Pelaku memukul wajah korban dua kali dan menampar satu kali. Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah," tambahnya.
Baca juga: Suami di Bali Diduga Aniaya Istri hingga Tewas, lalu Gantung Diri
Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelabuhan Belawan.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat ini, Arga Irmanda telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang