MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menggelar mediasi terkait kasus siswa SD di Kota Medan, inisial MA, yang dihukum untuk belajar di lantai karena menunggak SPP.
Mediasi berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025) dan melibatkan Kamelia, ibu kandung MA, serta Hartati, guru yang dilaporkan.
Proses mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.
"Ya (pertemuan hari ini) untuk berdamai, kan ada kesepakatan, tetapi mereka tidak menyetujuinya," kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.
"Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp 15 juta. Tapi beliau keberatan," tambahnya.
Kamelia menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan, dan ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
Oleh karena itu, ke depan laporannya akan tetap diproses lanjut di Polrestabes Medan. Dia berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
Di sisi lain, Israk Mitrawany, kuasa hukum Hartati, mengungkapkan bahwa proses mediasi tersebut berakhir tanpa hasil.
"Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami," ujarnya.
Baca juga: Sikap Disdik Medan terhadap Yayasan-Guru yang Hukum Siswa Duduk di Lantai karena Tunggak SPP
Israk Mitrawany diwawancarai di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025). Israk adalah kuasa hukum guru, bernama Hartati, yang menghukum MA duduk di lantai.
Sebelumnya, Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor:
LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. "Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (15/1/2025).
Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan bahwa ia mendapati anaknya, MA, merasa malu untuk pergi ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.
MA dihukum oleh Hartati untuk duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).
Baca juga: Guru di Medan yang Hukum Siswa Duduk di Lantai Diperiksa Polisi
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yang merupakan sekolah milik Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, untuk memeriksa kebenaran cerita anaknya.
Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran.
Ia mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Hartati, yang menjelaskan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang