Namun, pada pengumuman berikutnya, Bripka Shcalomo tetap tidak lulus.
Berdasarkan penipuan tersebut, ia kemudian melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut.
Olsen berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono dapat menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.
Baca juga: Kasus Polisi Tipu Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
"Jika tidak, kami akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.
Boy Raja Marpaung, kuasa hukum lainnya dari korban, menduga kliennya terjebak dalam bujuk rayu Ipda RS.
"Sebenarnya ini bujuk rayu yang dilakukan oleh RS. Kami meminta kepada Kapolda, Dirreskrimum, dan Kabid Propam Polda Sumut untuk tetap menindaklanjuti perkara ini," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang