MEDAN, KOMPAS.com - Aksi pembongkaran pagar seng yang menutupi 48 hektare kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, berbuntut panjang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, yang menjadi inisiator pembongkaran pagar, dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu.
Pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengatakan laporan disampaikan pada Kamis (27/2/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.
Kata dia, pagar yang dibongkar merupakan milik kliennya, karena itu mereka menilai tindakan pembongkaran yang dilakukan Yuliani ilegal.
Baca juga: Pagar Seng yang Tutupi 48 Hektar Pesisir Pantai Deli Serdang Dibongkar
Yuliani pun dianggap melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP.
"Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).
Junirwan lalu menjelaskan bahwa lokasi yang dipagari seng kliennya itu memiliki lahan 40,08 hektare dan kawasan tanah di sana telah dimiliki kliennya sejak tahun 1982.
PT Tun Sewindu membelinya dari masyarakat dengan cara ganti rugi.
Kendati demikian, Junirwan mengakui bahwa baru pada tahun 2022 pihaknya mengetahui sekitar 12 persen lahan yang dikuasai kliennya masuk kawasan hutan lindung.
Terkait hal itu, kata Junirwan, kliennya mengajukan permohonan agar areal lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan sehingga usaha pertambakan kliennya tidak dalam status ilegal.
"Permohonan klien kami telah diterima sebagai subyek hukum dengan skema penyelesaian sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B," kata Junirwan.
Junirwan lalu menerangkan bahwa pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat atas kepemilikan tanah dan lahan tambak tersebut.
Bahkan, kata dia, keberadaan pagar itu sudah terpasang sejak tahun 1988, namun pemasangan kembali diperbaharui sebulan belakangan ini.
Karena itu, Junirwan sangat menyayangkan sikap Kadis LHK yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembongkaran.
"Dia menyuruh (membongkar pagar) ada videonya kita, nanti itu berkembang karena di situ massa. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu, untuk dibawa pulang, seng itu (ada) ribuan lembar kerugian kecil Rp 300 juta," katanya.
"Tapi kerugian moralnya, sangat memalukan (bagi kami). Seolah-olah kita yang melanggar aturan," katanya.
Menurut Junirwan, seharusnya Pemprov Sumut memiliki skema yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar seng milik kliennya.
Dia pun berharap Polda Sumut segera menyelidiki kasus ini.
Terpisah, Yuliani Siregar saat dikonfirmasi mempersilakan laporan tersebut.
Dia mengatakan pembongkaran dilakukan atas dasar penegakan hukum.
Menurutnya, berdasarkan data dari Dinas LHK, pagar seng yang dibongkar berada di kawasan lahan hutan lindung.
"Saya kan menegakkan hukum, saya bukan pencuri dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut? Saya tidak menentang hukum," ujar Yuliani saat dihubungi Kompas.com, Minggu melalui telepon seluler (3/2/2025).
Terpisah, Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan laporan dari PT Tun Sewindu.
Kata dia, laporan tersebut tengah diselidiki di bagian Ditreskrimum Polda Sumut.
"Laporannya ada, sekarang laporan (penanganannya) ada di Ditreskrimum Polda Sumut," ujar Siti saat dihubungi melalui telepon seluler.
Sebelumnya diberitakan, warga bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara membongkar pagar yang menutupi 48 hektare kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/2/2025).
Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, terjun langsung ke lokasi pembongkaran.
Ia menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan bukan milik perorangan.
"Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujar Yuliani.
Yuliani turun tangan ke lokasi karena mendapat informasi warga protes lahan hutan di lokasi kejadian dipagari seng oleh pengusaha tambak.
Baca juga: Polisi Diminta Selidiki Pagar Hutan Lindung 48 Hektare di Pantai Deli Serdang
Luas lahan yang dipagar mencapai 48 hektar dan panjang sekitar 800 meter lebih.
Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200 atau 300 meter dari tepi pantai.
Di dekat lokasi pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang