Editor
KOMPAS.com – Pengusaha tambak udang dari PT Tun Sewindu melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, ke Polda Sumut setelah membongkar pagar seng di kawasan hutan lindung di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Meski melaporkan Yuliani atas dugaan pembongkaran ilegal, PT Tun Sewindu mengakui bahwa sebagian lahan yang mereka pagar masuk dalam kawasan hutan lindung.
Baca juga: Kadis LHK Dipolisikan Usai Bongkar Pagar di Hutan, Bobby: Lawan, Tindak Sekalian
Pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, menyebut bahwa kliennya telah memiliki lahan tersebut sejak 1982 dan memasang pagar sejak 1988.
Namun, ia mengakui bahwa sekitar 12 persen dari lahan tambak tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Baca juga: Bongkar Pagar Kawasan Hutan Lindung, Kadis LHK Sumut: Saya Menegakkan Hukum
Terkait hal itu, kata Junirwan, kliennya telah mengajukan permohonan agar area tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan lindung dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perizinan, sehingga usaha pertambakan kliennya dapat berstatus legal.
"Permohonan klien kami telah diterima sebagai subjek hukum dengan skema penyelesaian sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B," kata Junirwan, Minggu (2/3/2025).
Meski demikian, Junirwan menilai tindakan Yuliani yang mengajak warga membongkar pagar itu sebagai tindakan ilegal.
Ia pun melaporkan Kadis LHK Sumut atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP.
"Dia menyuruh (membongkar pagar), ada videonya kita. Nanti itu berkembang karena di situ massa. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu untuk dibawa pulang. Seng itu (ada) ribuan lembar kerugian kecil Rp 300 juta," katanya.
"Tapi kerugian moralnya, sangat memalukan (bagi kami). Seolah olah kita yang melanggar aturan," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Yuliani menegaskan bahwa pembongkaran pagar di kawasan hutan lindung merupakan bagian dari penegakan hukum.
Ia juga menyebut telah meminta PT Tun Sewindu membongkar pagar secara mandiri sebelum akhirnya turun langsung ke lokasi.
"Saya kan menegakkan hukum, saya bukan pencuri dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut? Saya tidak menentang hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang tidak bisa dimiliki secara perorangan tanpa izin resmi.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungan terhadap tindakan Yuliani dan meminta Dinas LHK Sumut untuk melawan laporan yang diajukan PT Tun Sewindu.
"Kalau itu betul hutan lindung, area masih hutan lindung ya lawan, jangan hanya kita yang dilaporkan, tapi laporkan balik dan tindak sekalian," kata Bobby, Senin (10/3/2025). (Kontributor Medan Rahmat Utomo|Editor: Krisiandi)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang