Editor
KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut untuk melawan balik pengusaha tambak udang PT Tun Sewindu yang melaporkan Kadis LHK Sumut, Yuliani Siregar, ke Polda Sumut.
Bobby menegaskan bahwa jika benar lahan yang dipersoalkan adalah kawasan hutan lindung, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.
Baca juga: Polisikan Kadis LHK Sumut, Pengusaha Akui Sebagian Lahan Dipagar Masuk Hutan Lindung
Ia meminta Dinas LHK Sumut untuk melaporkan balik pengusaha tersebut.
"Kalau betul itu hutan lindung, lawan. Jangan hanya kita yang dilaporkan, tapi laporkan balik dan tindak sekalian," ujar Bobby saat ditanya wartawan usai meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Kadis LHK Dipolisikan Usai Bongkar Pagar di Hutan, Bobby: Lawan, Tindak Sekalian
Sebelumnya, Yuliani dilaporkan PT Tun Sewindu setelah membongkar pagar seng yang mengelilingi 48 hektar kawasan hutan lindung di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Pembongkaran dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat yang keberatan dengan pemagaran tersebut.
Baca juga: Bukan Bensin, Tangki Pajero Ini Diisi 13 Kg Sabu
Yuliani menegaskan bahwa tindakannya merupakan bagian dari penegakan hukum karena kawasan hutan adalah milik negara.
Ia juga menyebut sudah meminta PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri, tetapi tidak diindahkan.
"Saya menegakkan hukum, saya bukan pencuri, dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut?" ujar Yuliani.
Sementara itu, pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengklaim bahwa pagar tersebut merupakan milik kliennya dan keberadaannya sudah ada sejak tahun 1988.
Ia menyayangkan tindakan Yuliani yang mengajak masyarakat membongkar pagar tanpa proses hukum.
Namun, ia mengakui bahwa sekitar 12 persen dari lahan tambak tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Terkait hal itu, kata Junirwan, kliennya telah mengajukan permohonan agar area tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan lindung dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perizinan, sehingga usaha pertambakan kliennya dapat berstatus legal.
"Permohonan klien kami telah diterima sebagai subjek hukum dengan skema penyelesaian sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B," kata Junirwan, lewat keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025). (Kontributor Medan Rahmat Utomo|Editor: Eris Eka Jaya)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang