MEDAN, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara, Zumry Sulthony, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi penahanan anak buahnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution memberikan respons singkat.
"Kalau salah ya ditahan lah," ujar Bobby saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Kadis LHK Dipolisikan Pengusaha karena Bongkar Pagar Hutan, Bobby: Laporkan Balik!
Terkait pengganti Zumry, Bobby menyebut pihaknya masih membahas apakah akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh).
"Barusan tadi dibahas apakah (penggantinya) Plt atau Plh, lagi dicek statusnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Zumry pada Selasa (11/3/2025). Dia diduga terlibat korupsi dalam proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 817.008.240,37.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengatakan Zumry berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Namun, pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan volume pengerjaan tidak sesuai kontrak, meski sudah dilakukan dua kali addendum.
"Dari hasil perhitungan ahli auditor Kejati Sumut, kerugian keuangan negara akibat proyek ini sebesar Rp 817.008.240,37," ungkap Adre dalam keterangan tertulisnya.
Meski belum merinci bagian pekerjaan yang tidak sesuai, Adre memastikan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Zumry sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang