MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, kembali angkat bicara terkait polemik pemagaran hutan seluas 48 hektar yang dilakukan perusahaan tambak udang, PT Tun Sewindu, di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Dari data yang dimiliki institusinya, total ada 11,7 hektar kawasan hutan lindung yang dikuasai PT Tun Sewindu.
"Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, dari sekitar 48 hektar yang dikuasai PT Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektar berada dalam kawasan hutan lindung," ujar Yuliani saat dimintai keterangan oleh Ombudsman Sumut, Rabu (12/3/2025).
Selebihnya, kata Yuliani, lahan PT Tun Sewindu berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) atau area di luar kawasan hutan yang digunakan sebagai pembangunan di luar bidang kehutanan.
Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Deli Serdang, Yudi Irwanda, juga hadir di kegiatan itu.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan data tekstual, ada empat sertifikat Surat Hak Milik (SHM) di lokasi tersebut.
"Empat sertifikat SHM yang diterbitkan dengan luas total (tanah) 72.953 meter persegi di sekitar, tetapi lokasinya berada di kawasan APL," ujar Yudi.
Namun, Yudi belum mendetailkan apa yang melatarbelakangi surat SHM dikeluarkan di kawasan APL.
Baca juga: Duduk Perkara Kadis LHK Sumut Dipolisikan Pengusaha, gara-gara Bongkar Pagar Kawasan Hutan
Menanggapi polemik ini, Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, mengatakan pihaknya telah sepakat dengan DPRD Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan dengan melibatkan seluruh pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha.
"Ombudsman berharap, para pihak segera melakukan penyelesaian dengan langkah-langkah hukum dan upaya administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut," ujar Herdensi.
Sebelumnya, pemagaran 48 hektar kawasan hutan lindung di Desa Ragemuk, Deli Serdang, dilakukan PT Tun Sewindu sejak Januari 2025.
Tindakan tersebut menuai protes dari masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut bersama warga membongkar pagar seng yang mengelilingi wilayah hutan lindung selebar 48 hektar di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/2/2025)Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan panjang pagar sekitar 800 meter, memiliki tinggi sekitar 3 meter, dan berjarak sekitar 200 meter dari tepi pantai.
Di dekat lokasi pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
Mendengar keluhan masyarakat, pada Minggu (23/2/2025), Yuliani Siregar terjun langsung ke lokasi pagar dan mengajak warga melakukan pembongkaran.