MEDAN, KOMPAS.com - Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut karena membongkar pagar yang mengelilingi 48 hektar kawasan hutan lindung di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Pelapornya adalah pengusaha tambak udang dari PT Tun Sewindu.
Berdasarkan rangkuman Kompas.com, duduk perkara persoalan ini bermula saat warga protes adanya pemagaran seng yang dilakukan pengusaha tambak di kawasan hutan lindung Desa Ragemuk sejak Januari 2025.
Luas lahan yang dipagar mencapai 48 hektar dan panjang sekitar 800 meter lebih.
Baca juga: Bongkar Pagar di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang, Kadis LHK Sumut Dipolisikan Pengusaha Tambak
Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/2/2025) menunjukkan bahwa pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200 meter dari tepi pantai.
Di dekat lokasi pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
Mendengar keluhan masyarakat, pada Minggu (23/2/2025), Yuliani terjun langsung ke lokasi pagar dan mengajak warga untuk membongkarnya.
Ia lalu menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan bukan milik perorangan.
"Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujar Yuliani saat itu.
Baca juga: Bongkar Pagar Kawasan Hutan Lindung, Kadis LHK Sumut: Saya Menegakkan Hukum
Ternyata aksi pembongkaran yang dilakukan Yuliani berbuntut panjang.
Yuliani lalu dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu pada Kamis (27/2/2025).
Pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengatakan bahwa pagar yang dibongkar merupakan milik kliennya.
Karena itu, aksi pembongkaran yang dilakukan Yuliani dinilai ilegal.
Yuliani juga dianggap melanggar Pasal 170 KUHP Juncto 406 KUHP.
"Jadi, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).