Junirwan lalu menjelaskan bahwa lokasi yang dipagari seng itu memiliki lahan 40,08 hektar dan kawasan tanah di sana telah dimiliki kliennya sejak tahun 1982.
PT Tun Sewindu membelinya dari masyarakat dengan cara ganti rugi.
Baca juga: Kadis LHK Sumut Akan Laporkan Polemik Pembongkaran Pagar Hutan Lindung ke Bobby
Kendati demikian, Junirwan mengakui bahwa baru pada 2022 pihaknya mengetahui sekitar 12 persen lahan yang dikuasai kliennya masuk kawasan hutan lindung.
Terkait hal itu, kata Junirwan, kliennya mengajukan permohonan agar areal lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan sehingga usaha pertambakan kliennya dalam status ilegal.
Junirwan lalu menerangkan bahwa pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) camat atas kepemilikan tanah dan lahan tambak tersebut.
Bahkan, kata dia, keberadaan pagar itu sudah terpasang sejak tahun 1988, tetapi pemasangan kembali diperbarui sebulan belakangan ini.
Karena itu, Junirwan sangat menyayangkan sikap Kadis LHK yang mengarahkan masyarakat untuk membongkar pagar tersebut.
Menurut Junirwan, seharusnya Pemprov Sumut memiliki skema yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar seng milik kliennya.
Baca juga: Polisi Diminta Selidiki Pagar Hutan Lindung 48 Hektare di Pantai Deli Serdang
Adapun Yuliani menegaskan tindakannya adalah bagian dari penegakan hukum.
"Saya kan menegakkan hukum, saya bukan pencuri dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut? Saya tidak menentang hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Yuliani menjelaskan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah meminta PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri, tetapi permintaan itu tidak diindahkan.
"Saya sudah benar-benar bertindak sesuai prosedur hukum. Saya sudah cek, itu adalah kawasan hutan lindung," tuturnya.
"Saya juga sudah perintahkan Kepala Perwakilan Hutan (KPH) wilayah satu untuk berkoordinasi dengan pihak yang mengeklaim sebagai pemilik lahan, tetapi mereka tidak mau membuka sendiri sengnya," ujarnya.
Baca juga: Kadis LHK Dipolisikan Usai Bongkar Pagar di Hutan, Bobby: Lawan, Tindak Sekalian
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mendukung apa yang dilakukan Yuliani.
Dia bahkan meminta Yuliani untuk melawan tindakan PT Tun Sewindu.
"Kita lihat dulu ya, yang pasti, kalau betul-betul itu hutan lindung, lawan, saya bilang," ujar Bobby saat ditanya wartawan usai meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3/2025).
Bahkan, kata Bobby, bila perlu Dinas KLH Sumut melaporkan balik pihak yang memolisikan Yuliani.
"Kalau itu betul hutan lindung, area masih hutan lindung ya lawan, jangan hanya kita yang dilaporkan, tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tuturnya.:
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang