Selanjutnya, AH mendatangi rumah yang ditumpangi Nurliana di Labuhanbatu.
Kemudian, AH merusak jaring nyamuk di pintu rumah yang ditumpangi Nurliana.
"Perlu kami sampaikan bahwa peristiwa itu diawali dari laporan polisi terkait perusakan jaring nyamuk terhadap pintu rumah Ahmad Pujai yang pada saat itu ditempati Nurliana Ritonga," ujar Syafrudin dalam keterangan persnya, Sabtu (15/3/2025).
Kata Syafrudin, kerugian atas insiden itu sebesar Rp 500.000.
"Dikarenakan jaring nyamuk bukan punya Ibu Nurliana, dan Ibu Nurliana harus meminta kuasa dari pemilik rumah atas nama Ahmad Pujai untuk membuat laporan polisi," ungkap Syafrudin.
Saat itu, Ahmad Pujai memberikan kuasa laporan.
Nurliana selanjutnya melaporkan peristiwa perusakan jaring nyamuk itu pada Mei 2024.
Namun, seiring berjalannya waktu, Ahmad Pujai selaku pemilik rumah mencabut kuasa atas laporan Nurliana Ritonga.
"Ahmad Pujai tidak keberatan atas kerusakan rumahnya, sehingga Ibu Nurliana Ritonga tidak berhak melaporkan perkara tersebut," ujar Syafrudin.
Maka setelah itu, kata Syafrudin, berdasarkan hasil penyelidikan, direkomendasikan agar perkara dihentikan penyelidikannya.
"Setelah kasus dihentikan, Ibu Nurliana mendatangi Polres Labuhanbatu berulang-ulang sambil berteriak, dan pada saat polisi mengamankan saudara Nurliana, dia juga melakukan penganiayaan terhadap petugas," ungkapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang