MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan terus menyelidiki kasus pengoplosan pertalite di SPBU Nagalan, Kota Medan. Sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik gudang, pemilik mobil tangki, dan pengelola SPBU, telah dipanggil untuk pemeriksaan.
"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan ke pemilik gudang, mobil tangki, dan SPBU," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Selasa (18/3/2025).
Bayu menambahkan, pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan dalam pekan ini guna mengusut lebih lanjut praktik pengoplosan bahan bakar tersebut.
Baca juga: Ini Tampang 3 Pelaku Kasus Pertalite Oplosan di SPBU Nagalan Medan
Polisi juga telah melakukan penyelidikan dengan metode undercover di sebuah gudang di Hamparan Perak yang diduga menjadi lokasi penyimpanan bensin oktan 87. "Ke depan kita akan mengecek langsung. Kalau ada temuan baru, kita kembangkan. Nanti informasi lebih lanjut akan disampaikan," ujarnya.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni S selaku manajer SPBU, Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai supervisor SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengintai sebuah mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025) malam.
Baca juga: Mobil Tangki Bawa Pertalite Oplosan ke SPBU Medan, Elnusa Petrofin: Sudah Putus Kontrak Sejak 2023
Saat diperiksa, mobil tangki berwarna merah putih dengan tulisan Pertamina dan PT Elnusa Petrofin itu ternyata tidak memiliki surat jalan dari Pertamina, karena kontraknya telah diputus sejak November 2023.
Pertamina kemudian melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang diangkut mobil tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa minyak tersebut merupakan bensin dengan oktan 87, yang tidak sesuai dengan standar pemerintah.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa SPBU Nagalan mencampur bensin oktan 87 dengan pertalite yang diperoleh dari Pertamina, lalu menjualnya ke masyarakat dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
Praktik pengoplosan ini diduga telah berlangsung selama delapan bulan, dengan SPBU Nagalan memesan sekitar 27 liter bensin oktan 87 setiap minggu. Saat ini, polisi telah menyegel SPBU tersebut, sementara Pertamina menghentikan distribusi BBM ke lokasi itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang