MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MS (52) ditangkap oleh polisi setelah diduga menjadi penyebab terbakarnya 204 kios di Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
MS melakukan aksinya karena merasa sakit hati terhadap salah satu pemilik kios.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Mar'ie Khalifar Bima, menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran terjadi pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Terbakar Api dari Cairan Alkohol, Polisi Periksa 8 Anak
Awalnya, pelaku yang juga berjualan di lokasi tersebut merasa tersinggung oleh ucapan pemilik kios.
"Tindakan pembakaran yang dilakukannya berawal dari perasaan sakit hati yang mendalam," ujar Mar'ie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
Mar'ie belum memberikan rincian mengenai bentuk sakit hati yang dialami pelaku.
Namun, ia menegaskan bahwa emosi tersebut mendorong pelaku untuk menyiramkan kain yang telah dilumuri bensin ke salah satu kios.
Selanjutnya, pelaku memantik api pada kain tersebut, yang kemudian menyebabkan kebakaran yang meluas ke kios-kios lainnya.
Akibat insiden tersebut, total 204 kios terbakar dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
Baca juga: Apel Usai Lebaran, Gubernur Bengkulu Sikapi Korban Kebakaran dan Masalah Pelabuhan
"Setelah melakukan aksi pembakaran, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor, namun mengalami kecelakaan hingga patah kaki kanannya," kata Mar'ie.
Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan pembakaran karena masalah pribadi," tambah Mar'ie.
Saat ini, MS ditahan di Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang